23 Terdakwa Penjarahan Sawit PT BCP Hadapi Sidang Perdana
Fakta Baru - Ogan Komering Ilir, HAISAWIT – Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung menggelar sidang perdana kasus pencurian massal buah kelapa sawit milik PT Buluh Cawang Plantation (BCP) dengan menghadirkan 23 terdakwa pada Rabu (4/2/2026).
Puluhan terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atas aksi penjarahan sistematis di Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak perusahaan perkebunan.
Ketua Majelis Hakim, Nugroho Ahadi, membuka persidangan dengan melakukan verifikasi identitas satu per satu terhadap para terdakwa sebelum memberikan peringatan keras mengenai tata tertib dan pentingnya mencermati seluruh jalannya proses hukum.
"Kepada para terdakwa, agar memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang", ucap Hakim Ketua, Nugroho Ahadi, S.H, ujar Nugroho, dikutip dari laman MariNews.MahkamahAgung, Sabtu (28/02/2026).
Setelah pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa mengakui perbuatan pencurian tersebut sehingga Ketua Majelis Hakim memberikan opsi kepada Penuntut Umum (PU) untuk mengubah mekanisme persidangan berdasarkan aturan hukum acara yang berlaku.
"Mengingat ancaman pidana dalam perkara ini tidak lebih dari tujuh tahun dan terdakwa sudah mengakui, Penuntut Umum bisa mengalihkan proses acara pemeriksaan ini menjadi acara pemeriksaan singkat", ujarnya memberikan alternatif sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025.
Namun, PU menolak usulan pemeriksaan singkat dan memilih tetap menjalankan pemeriksaan biasa karena terdapat informasi mengenai salah satu terdakwa yang berstatus sebagai residivis atau pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Aksi pencurian ini dilakukan secara terorganisir pada Minggu dini hari, 12 Oktober 2025, dengan menggunakan berbagai peralatan serta sarana transportasi yang telah disiapkan secara matang oleh para pelaku di lokasi:
Sembilan unit sepeda motor modifikasi dengan keranjang obrok.
Jembatan kayu darurat untuk menyeberangi parit perkebunan.
Alat panen berupa egrek untuk mengambil buah dari pohon.
Hakim kemudian mempertanyakan kesiapan jaksa mengenai alat bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan guna memperkuat konstruksi hukum atas kerugian sebesar Rp6.062.100 yang diderita oleh pihak PT BCP.
"Kami dari Penuntut Umum memohon waktu agar diberi kesempatan untuk menyiapkan alat bukti pada persidangan berikutnya", ucap Penuntut Umum, ujarnya saat menanggapi instruksi majelis hakim mengenai percepatan proses pembuktian di muka sidang.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan guna memberikan waktu kepada jaksa menyiapkan seluruh daftar bukti serta menghadirkan saksi pelapor dari tim keamanan perusahaan yang melakukan penangkapan di lapangan.
Persidangan dengan agenda pembuktian akan dijadwalkan kembali pada Rabu, 11 Februari 2026, untuk mendalami peran masing-masing dari 23 terdakwa dalam sindikat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah OKI.***
---




