Ahli Pidana Sebut Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan PT Bumi Alam Segar Tidak Ada Unsur Pidana
Sumber Foto: VOI.id
Fakta Segar

Ahli Pidana Sebut Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan PT Bumi Alam Segar Tidak Ada Unsur Pidana

Fakta Baru - Sidang dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri Bekasi mengungkap bahwa terdakwa Calvin Cahya, mantan staf purchasing PT Bumi Alam Segar, tidak memenuhi unsur pidana, melainkan hanya pelanggaran etik perusahaan.

Awal Kejadian

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Uli Purnama ini berfokus pada peran terbatas terdakwa di perusahaan. Sebagai staf yang mencari vendor pemasok gula tebu dan gula kelapa, terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga maupun memilih vendor secara mandiri. Semua keputusan mengenai pemilihan rekanan bisnis dan nominal kontrak sepenuhnya berada di tangan atasan terdakwa.

Perkembangan

Calvin Cahya dituduh melakukan penggelapan setelah audit internal menemukan aliran dana dari vendor ke rekening tertentu sebagai bentuk “ucapan terima kasih.” Namun, kuasa hukum terdakwa, Dr. Yusof Ferdinand Wangania, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menyalahgunakan jabatan, karena tidak memiliki akses langsung terhadap keuangan perusahaan. Ia menambahkan bahwa tuduhan permintaan uang dari pihak ketiga tidak terbukti, dengan hanya satu vendor yang dikonfirmasi oleh auditor dari enam yang seharusnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum membeberkan bukti rekaman percakapan yang menunjukkan bahwa vendor membantah adanya titipan uang per kilogram bahan baku. Selain itu, pengakuan terdakwa dalam audit internal diduga terjadi di bawah tekanan setelah adanya tindakan penyekapan selama belasan jam oleh pihak tertentu.

Kondisi Terakhir

Dr. Robintan Sulaiman, ahli pidana forensik, menyatakan bahwa syarat utama penggelapan dalam jabatan adalah adanya kewenangan penuh dan penguasaan atas dana perusahaan. Dalam kasus ini, tindakan terdakwa lebih condong ke pelanggaran disiplin internal ketimbang ranah pidana, sehingga unsur-unsur dalam Pasal 488 KUHP yang didakwakan dianggap tidak terpenuhi.