Ahli Pidana: Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan PT Bumi Alam Segar Tidak Melanggar Hukum
Sumber Foto: VOI.id
Fakta Segar

Ahli Pidana: Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan PT Bumi Alam Segar Tidak Melanggar Hukum

Fakta Baru - Sidang dugaan penggelapan yang menjerat mantan staf purchasing PT Bumi Alam Segar, Calvin Cahya alias CC, di Pengadilan Negeri Bekasi mengungkapkan bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam tindakan yang dituduhkan, melainkan hanya pelanggaran etik perusahaan.

Awal Kejadian

Calvin Cahya dituduh melakukan penggelapan setelah audit internal menemukan aliran dana dari vendor ke rekening tertentu. Dalam persidangan, ahli pidana forensik, Dr. Robintan Sulaiman, menjelaskan bahwa peran terdakwa di perusahaan sangat terbatas, tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga atau memilih vendor secara mandiri. Keputusan final terkait pemilihan rekanan dan kontrak sepenuhnya berada di tangan atasan.

Perkembangan

Pihak penasehat hukum, Dr. Yusof Ferdinand Wangania, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menyalahgunakan jabatan karena tidak memiliki akses langsung terhadap keuangan perusahaan. Ia juga memberikan klarifikasi bahwa tuduhan permintaan uang kepada pihak ketiga tidak terbukti, dengan hanya satu dari enam vendor yang mengonfirmasi hal tersebut dalam audit internal. Selain itu, terdapat bukti rekaman percakapan yang menunjukkan bahwa vendor membantah adanya titipan uang dari terdakwa.

Dr. Yusof menambahkan bahwa pengakuan CC dalam audit internal terjadi di bawah tekanan setelah tindakan penyekapan selama belasan jam. Ia juga menyoroti ketidakhadiran ahli pidana dari pihak jaksa yang memberikan keterangan pada tahap penyidikan, yang dianggap melanggar prosedur.

Kondisi Terakhir

Dr. Robintan Sulaiman menegaskan bahwa syarat untuk tuduhan penggelapan dalam jabatan adalah adanya kewenangan penuh dan penguasaan dana perusahaan. Dalam kasus ini, tindakan terdakwa lebih tepat dianggap sebagai pelanggaran etik, bukan pidana. Penasehat hukum menyimpulkan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 488 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi.