Barantin Perkuat Layanan Karantina untuk Mendukung Industri Sawit Nasional
Sumber Foto: Badan Karantina Indonesia
Ekonomi

Barantin Perkuat Layanan Karantina untuk Mendukung Industri Sawit Nasional

Fakta Baru - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Karantina Indonesia (Barantin), Hudiansyah Is Nursal, menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Muda Pembaharu Sawit Nusantara (SawitNus) pada Rabu (8/7). Pertemuan ini membahas kolaborasi strategis dalam pemberdayaan pemuda dan ketahanan pangan di sektor komoditas kelapa sawit yang berkelanjutan melalui layanan perkarantinaan.

Awal Kejadian

Pada pertemuan tersebut, Hudiansyah menegaskan komitmen Barantin dalam melindungi sumber daya alam hayati, mengawasi keamanan pangan dan pakan, serta menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan fungsi penegakan hukum dan peranan Barantin sebagai instrumen perdagangan untuk memastikan komoditas ekspor diterima di negara tujuan.

Perkembangan

Data dari BEST TRUST menunjukkan kinerja sertifikasi karantina produk sawit yang signifikan pada paruh pertama tahun ini. Dari Januari hingga Juni 2026, volume sertifikasi ekspor sawit dan produk turunannya mencapai 8,6 juta ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp38,5 triliun. Produk yang diekspor meliputi cangkang sawit, palm kernel expeller, rbd palm olein, minyak sawit, dan rbd palm stearin, dengan pasar ekspor terbesar di Jepang, Thailand, Korea Selatan, Polandia, Selandia Baru, dan Singapura.

Respons

Ketua Umum DPP SawitNus, Ujang, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Barantin dan berharap audiensi ini dapat menghasilkan kolaborasi program yang nyata. Ujang menginginkan adanya sinergi dengan Barantin, termasuk ruang edukasi bersama untuk meningkatkan kapasitas generasi muda.

Kondisi Terakhir

Barantin terus berupaya meningkatkan layanan dan memperbarui program untuk menjaga keberlanjutan ekspor komoditas kelapa dan sawit. Selain menjamin kesehatan komoditas sesuai standar internasional, Barantin juga mempercepat layanan melalui integrasi sistem dan digitalisasi dokumen. Hudiansyah menambahkan bahwa Barantin memberikan bimbingan teknis terkait regulasi dan standar karantina kepada pelaku usaha, termasuk UMKM olahan sawit, untuk meningkatkan keberterimaan produk asal Indonesia di pasar internasional.