Bupati Tangerang Bahas Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP di Seminar Hukum Nasional
Fakta Baru - KABUPATEN TANGERANG (Suarabantennews.com) – Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut sebagai tonggak sejarah dalam sistem hukum nasional. Tetapi, tantangan terbesar justru terletak pada implementasinya di lapangan dan dampaknya bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat membuka Seminar Hukum Nasional bertema “Anotasi KUHP dan KUHAP Terbaru: Tantangan Implementasi dan Penguatan Sistem Peradilan di Indonesia” yang diselenggarakan Universitas Dharma Indonesia.
Kegiatan tersebut digelar di GSG Puspemkab Tangerang, Sabtu (28/2/26).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang hanyalah satu tahapan penting dalam pembaruan hukum nasional.
“Membuat undang-undang adalah satu tahapan penting. Namun tantangan sesungguhnya adalah bagaimana undang-undang itu dilaksanakan secara konsisten, adil, dan mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Dia menambahkan, tanpa kesiapan aparat yang kompeten, pemahaman yang komprehensif, serta koordinasi antarlembaga yang solid, implementasi norma baru dalam KUHP dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menghadapi berbagai hambatan.
“Tantangan ini mencakup penafsiran norma baru secara seragam oleh aparat penegak hukum, jaminan perlindungan hak asasi manusia, hingga pembangunan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga berintegritas secara moral,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan sistem peradilan tidak hanya berkaitan dengan regulasi. Lebih dari itu, aspek budaya hukum, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik menjadi fondasi utama.
“Kalau masyarakat percaya pada sistem peradilan, maka stabilitas sosial akan terjaga, kepastian hukum meningkat, investasi tumbuh, dan pembangunan daerah berjalan lebih baik,” tandasnya.
Bupati juga mendorong mahasiswa, khususnya dari fakultas hukum, agar tidak sekadar menjadi pengamat dalam dinamika hukum nasional. Dia berharap mahasiswa mampu tampil sebagai penyumbang gagasan yang kritis dan solutif.
“Mahasiswa hari ini adalah calon jaksa, hakim, advokat, akademisi, bahkan pembuat kebijakan. Sistem peradilan yang kuat tidak lahir dari kekuasaan semata, tetapi dari kualitas sumber daya manusianya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendukung penguatan kapasitas generasi muda di bidang hukum.
“Melalui forum ilmiah seperti seminar ini bisa menjadi momentum membangun komitmen bersama dalam menghadapi tantangan implementasi KUHP dan pembaruan KUHAP,” ujarnya. [SBN]
Post Views: 113
Redaksi SBN
Pos lain oleh Redaksi SBN
Pos terkait

Pemberontakan Petani Banten 1888, Saat Ulama dan Rakyat Bersatu Melawan Kolonial
3 minggu lalu

Arief Ajak Peran Aktif Masyarakat Dalam Penanganan Bencana
5 tahun lalu

Wahidin Halim Minta Masyarakat Belanja di Warung Tetangga Dibanding ke Mal
6 tahun lalu

JMSI Luncurkan ‘Media and Peace Forum’ untuk Kurangi Distorsi Informasi
1 tahun lalu

Zaki Sebut Mogoknya Guru Honorer Korbankan Anak Didik
7 tahun lalu

Enam Organisasi Media sebagai Konstituen Dewan Pers
5 tahun lalu




