CFX Turunkan Biaya Transaksi Kripto Jadi 0,02% untuk Tingkatkan Daya Saing
Fakta Baru - Liputan6.com, Jakarta - Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) akan menurunkan biaya transaksi sebesar 50 persen mulai 1 Maret 2026, dari sebelumnya 0,04 persen menjadi 0,02 persen. Selanjutnya, tarif tersebut dijadwalkan kembali turun menjadi 0,01 persen pada 1 Oktober 2026.
CEO Indodax William Sutanto menilai efisiensi biaya menjadi faktor penting bagi keberlanjutan industri kripto. Ia menyoroti masih adanya konsumen yang bertransaksi melalui platform luar negeri yang tidak berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain karena pertimbangan struktur biaya.
“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global,” jelas William di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan volume perdagangan konsumen Indonesia di platform luar negeri yang tidak berizin tercatat sekitar 2,6 kali lebih besar dibandingkan volume di platform berizin dalam negeri.
Dinamika Industri
Perbesar
Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) Adrian Sudirgo menyatakan perubahan biaya transaksi merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang.
“Dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya merupakan salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku industri. Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” ujar Adrian.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani sebelumnya menjelaskan penurunan biaya transaksi dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri kripto nasional. Ia menyebut perbedaan biaya antara platform berizin OJK dan yang tidak berizin menjadi salah satu faktor yang memicu aliran dana ke luar negeri.
“Sebagai pionir bursa aset kripto yang berizin di Indonesia, kami selalu mendengar apa yang menjadi perhatian utama bagi konsumen dan anggota kami. Penurunan biaya ini tidak semata-mata hanya untuk menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif, tapi juga untuk membangun pangsa pasar yang lebih besar," kata Subani dalam CFX Cryptalk belum lama ini.
Data OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025, dengan jumlah konsumen 12,92 juta per akhir Desember 2025. Dalam laporan Global Crypto Adoption Index 2025 yang dirilis Chainalysis, Indonesia berada di peringkat ketujuh dunia dalam tingkat adopsi aset kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.




