DPR Peringatkan Potensi Kerugian Industri Halal dari Perjanjian Dagang RI-AS
Sumber Foto: Aktual.com
Ekonomi

DPR Peringatkan Potensi Kerugian Industri Halal dari Perjanjian Dagang RI-AS

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak Perjanjian Dagang Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade /ART) dengan Amerika Serikat terhadap keberlangsungan industri halal nasional.

Menurut Hidayat, sejumlah ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi menghapus kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman keterangan nonhalal bagi produk impor tertentu dari AS. Kondisi itu dinilai dapat merugikan konsumen sekaligus melemahkan posisi industri halal dalam negeri.

“Jangan sampai perjanjian dagang resiprokal (ART) dengan AS itu malah dalam praktiknya tidak resiprokal karena merugikan Indonesia dengan tidak dihormatinya hukum tentang Jaminan Produk Halal yang masih berlaku,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan Indonesia saat ini memiliki posisi strategis dalam ekonomi halal global. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia di sektor halal, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor—terutama kosmetik dan farmasi—berpotensi mendistorsi daya saing industri halal nasional yang tengah berkembang.

“Produk kosmetik dan farmasi halal yang menjadi keunggulan Indonesia justru akan menghadapi impor produk sejenis dari Amerika Serikat tanpa kewajiban status kehalalan sebagaimana disepakati dalam ART,” jelasnya.

Selain berdampak pada industri, Hidayat menilai ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar hak konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia. Ia menegaskan kepastian label halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.

Lebih lanjut, Hidayat menyebut peluang negosiasi ulang masih terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 7.2 dan Pasal 7.5 perjanjian tersebut, yang memungkinkan perubahan maupun pengakhiran melalui kesepakatan bersama.

“Peluang untuk negosiasi ulang masih terbuka lebar bagi Indonesia agar perjanjian ini tidak hanya menguntungkan Amerika Serikat, tetapi juga melindungi kepentingan nasional dan konsumen Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah perlu memanfaatkan momentum untuk melakukan koreksi agar perjanjian dagang tetap sejalan dengan hukum domestik serta visi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

“Negosiasi ulang itu penting demi tegaknya kedaulatan negara hukum dan terselamatkannya konsumen warga Indonesia yang mayoritas beragama Islam,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ikuti WhatsApp Channel Aktual

TOPIK

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid

industri halal

Perjanjian Dagang RI–AS

sertifikasi halal

ARTIKEL TERKAIT DARI PENULIS

Nasional

Cadangan Devisa RI Turun Jadi US$146,2 Miliar, BI Sebut Rupiah Tetap Stabil

Bisnis

Bisnis Waralaba Makin Moncer, Omzet Capai Rp143 Triliun

Hukum

Viral Kebakaran Landa Kediaman Anggota BPK Haerul Saleh, Diduga Berasal dari Cairan Kimia yang Mudah Terbakar

Nasional

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian dan Reunifikasi Korea

Ekbis

ESDM Siapkan Revisi Royalti Tambang, Pengusaha Emas dan Nikel Waspada

Bisnis

DPR Nilai Batas Usia 50 Tahun Relawan MBG Tak Relevan

TINGGALKAN KOMENTAR

Login untuk meninggalkan komentar