Dua WNI Disandera di Myanmar, DPR Desak Optimalisasi Diplomasi
Fakta Baru - Dua warga negara Indonesia berinisial AE dan S dilaporkan disandera di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta. Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, meminta pemerintah untuk mengoptimalkan jalur diplomasi demi keselamatan kedua WNI tersebut.
Awal Kejadian
Kementerian Luar Negeri RI menerima laporan mengenai penyanderaan ini pada 15 Juli 2026. Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengungkapkan bahwa KBRI Yangon segera melakukan penelusuran dan berkomunikasi dengan keluarga korban serta berbagai sumber informasi di lapangan.
Perkembangan
Menurut informasi yang diperoleh, KBRI Yangon telah mendapatkan indikasi lokasi keberadaan kedua WNI yang disandera. KBRI juga telah mengirim nota diplomatik kepada otoritas setempat untuk meminta bantuan dalam penelusuran.
Kondisi Terakhir
Dave Laksono mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam upaya pembebasan, mengingat kompleksitas situasi di wilayah tersebut. Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi dengan otoritas Myanmar, negara-negara terkait, serta mitra internasional. Selain itu, komunikasi dengan keluarga korban harus tetap dijaga agar mereka menerima informasi secara berkala.




