Fathanah Minta Dukungan Dana untuk Luthfi dalam Kasus Korupsi Daging Sapi
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar persidangan terkait kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi yang melibatkan Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi. Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 1 Juli 2013, majelis hakim membacakan sejumlah fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam salah satu poin yang dibacakan, majelis hakim mengungkapkan adanya permintaan dari Luthfi, yang merupakan anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), kepada Direktur Utama PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk memberikan dukungan dana kepada partai tersebut. Anggota majelis hakim, Mathius Samiadji, menyampaikan bahwa Fathanah menegaskan kesediaan Luthfi untuk membantu kepengurusan tambahan kuota dan meminta Liman memberikan dukungan dana.
“Fathanah menegaskan kesediaan Luthfi sesuai dengan hasil pertemuan di Lembang untuk membantu kepengurusan tambahan kuota dan meminta Liman memberikan dukungan bantuan dana kepada PKS,” ujar hakim Samiadji.
Melalui serangkaian percakapan telepon, Fathanah juga meminta pengusaha Elda Devianne Adiningrat untuk menghubungi Maria agar bersedia menyumbang dana untuk safari dakwah Luthfi di Sumatera. Hakim Samiadji menyampaikan bahwa bukti rekaman pembicaraan antara Fathanah dan Elda mendukung fakta hukum ini.
Dalam rekaman tersebut, Fathanah mengungkapkan kepada Elda mengenai dukungan dana untuk perjalanan kampanye. “Berani enggak dia sumbang untuk perjalanan tanggal 5 keliling Sumatera, kampanye Luthfi? Kalau diberi begitu, dia makin gila,” kata hakim Samiadji menirukan percakapan Fathanah.
Permintaan dana juga terungkap dalam pembicaraan selanjutnya antara Fathanah dan Elda. “Semakin kencang kau kasih, semakin kencang Ustaz Luthfi. Kalau enggak, didiemin saja,” tutur hakim Samiadji, merujuk pada percakapan yang disadap oleh KPK.
Majelis hakim juga mencatat bahwa Fathanah menghubungi Luthfi untuk memberitahukan bahwa Maria bersedia memberikan fee sebesar Rp 5.000 per kilogram untuk tambahan kuota impor daging sapi, jika permohonan tambahan sebanyak 8.000 ton disetujui oleh Kementerian Pertanian. “Jadi fee seluruhnya Rp 40 miliar,” tambah hakim Samiadji.
Saat berita ini diturunkan, pembacaan putusan untuk perkara Juard dan Arya masih berlangsung. Sebelumnya, tim jaksa KPK telah menuntut agar keduanya dihukum penjara selama empat tahun enam bulan karena terbukti memberikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Fathanah.




