Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair pada Juni 2026, Namun Ada Isu Efisiensi Anggaran
Sumber Foto: FAJAR
Fakta Segar

Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair pada Juni 2026, Namun Ada Isu Efisiensi Anggaran

Fakta Baru - Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juni 2026. Informasi ini memberikan harapan bagi jutaan pegawai negeri, PPPK, dan pensiunan yang mengharapkan tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru.

Awal Kejadian

Pencairan gaji ke-13 ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, di mana gaji tersebut diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN. Penerima gaji ke-13 ini mencakup ASN aktif, PPPK, dan pensiunan di seluruh Indonesia, yang berjumlah jutaan orang.

Perkembangan

Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja yang bervariasi tergantung instansi. Estimasi nominal gaji ke-13 untuk 2026 berdasarkan golongan pegawai adalah sebagai berikut: Golongan I antara Rp1,8 juta hingga Rp2,1 juta; Golongan II antara Rp2,2 juta hingga Rp2,6 juta; Golongan III antara Rp2,7 juta hingga Rp3,2 juta; dan Golongan IV antara Rp3,3 juta hingga Rp4 juta. Namun, angka ini bersifat estimasi dan dapat berubah berdasarkan kebijakan resmi pemerintah di tahun tersebut.

Kondisi Terakhir

Di tengah kepastian pencairan, muncul wacana mengenai efisiensi anggaran negara yang dapat memengaruhi jumlah gaji ke-13. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan fiskal secara menyeluruh dan belum ada keputusan final terkait potensi pemotongan gaji ke-13.