Indonesia dan India Jajaki Kerja Sama di Sektor Logam
Fakta Baru - Pada kesempatan sama, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung juga memastikan, Indonesia tetap akan melakukan impor migas (minyak dan gas bumi) senilai USD 15 miliar, atau setara Rp 251,7 triliun (kurs Rp 16.780 per dolar AS) dari Amerika Serikat.
Meskipun, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (Supreme Court) telah membatalkan dasar hukum dari kesepakatan perdagangan resiprokal (ART) yang dikeluarkan Presiden AS, Donald Trump.
Yuliot menilai, pembatalan tarif resiprokal tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
"Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari AS di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah USD 15 miliar. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung AS itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi ada perbedaan," tegasnya.




