Indonesia Siap Bela Industri Panel Surya Hadapi Penyelidikan AS
Sumber Foto: SWA.co.id
Ekonomi

Indonesia Siap Bela Industri Panel Surya Hadapi Penyelidikan AS

Fakta Baru - Pemerintah Indonesia siap membela industri panel surya Tanah Air dalam menghadapi penyelidikan antisubsidi oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS). Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan, pemerintah siap mengawal kepentingan industri nasional hingga putusan akhir.

“Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujar Budi pada keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Departemen Perdagangan AS (USDOC) pada Selasa, pekan ini mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) atas impor produk crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) kepada beberapa negara, termasuk Indonesia. Tarif yang dikenakan kepada Indonesia, yaitu pada kisaran 85,99—143,30%. Penyelidikan antisubsidi panel surya masih akan berproses hingga keputusan final yang dijadwalkan pada Juli 2026.

Secara komparatif, tarif yang dikenakan kepada Indonesia tercatat lebih rendah dibanding sejumlah negara ASEAN lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14—168%, Vietnam 68—542%, Tailan 99—263%, dan Kamboja yang melampaui 3.400%.

“Perbandingan ini menunjukkan bahwa posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara yang diumumkan otoritas AS,” jelas Budi.

Mendag Budi mengungkapkan, sejak kasus ini dimulai pada Agustus 2025, Indonesia telah merespons dengan menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu. Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya partisipasi aktif industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA). Metode ini menekankan penggunaan data yang tersedia oleh otoritas penyelidik apabila negara tertuduh dinilai tidak kooperatif. Langkah tersebut berpotensi menghasilkan tarif lebih tinggi.

“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” ungkap Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menambahkan, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi secara intensif dengan pelaku usaha. Salah satunya melalui penguatan konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang direncanakan pada April 2026.

“Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan,” jelas Tommy.

Dalam tahap lanjutan, USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap subsidi. Selain itu, bahan baku impor asal Tiongkok ditengarai memperoleh subsidi dari Pemerintah Tiongkok dan dinilai sebagai bentuk subsidi transnasional oleh AS.

Tommy mengatakan, Kemendag telah menempuh langkah advokasi dan sinergi dengan para pelaku industri panel surya, kementerian, dan lembaga di Batam pada November 2025. Sinergi itu untuk memperkuat posisi pembelaan Indonesia.

“Pemerintah memandang isu ini sebagai perkembangan baru dalam praktik trade remedies. Kesiapan dokumentasi dan transparansi informasi menjadi prioritas utama dalam proses pembelaan,” terang Tommy.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menegaskan, negara akan selalu hadir melindungi kepentingan eksportir nasional. Indonesia tetap menjaga hubungan perdagangan dengan AS sembari memastikan kepentingan nasional dan daya saing industri dalam negeri tetap terlindungi.

“Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia,” pungkas Reza. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.