Industri Sawit Indonesia Butuh Revitalisasi Lahan dan Data untuk Daya Saing
Jakarta, elaeis.co – Industri minyak sawit nasional dinilai membutuhkan pembenahan menyeluruh, mulai dari tata kelola lahan hingga penguatan data produksi nasional.
Pelaku industri menilai penataan ulang sektor sawit menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing dan memastikan keberlanjutan ekspor Indonesia di pasar global.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, mengatakan persoalan tata kelola sawit di Indonesia telah berlangsung sejak era reformasi 1998. Menurutnya, sejak saat itu pengelolaan data perkebunan menjadi tidak terintegrasi.
Ia menjelaskan sebelumnya seluruh data terkait luas lahan dan produksi sawit tercatat terpusat di Kementerian Pertanian. Namun setelah reformasi, kewenangan pemberian izin prinsip diberikan kepada pemerintah daerah, sehingga pencatatan nasional dinilai tidak lagi optimal.
“Dulu data pertambahan luas dan produksi tercatat jelas. Setelah 1998, izin diberikan di daerah dan banyak yang tidak tercatat secara terintegrasi,” ujar Sahat, Jumat (27/2).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat data luas kebun sawit nasional kerap berbeda antar lembaga. Ia mencontohkan adanya perbedaan angka luas perkebunan sawit yang pernah disebut mencapai sekitar 20 juta hektare, sementara data lain menunjukkan sekitar 16,38 juta hektare.
Sahat menilai penataan ulang harus dimulai dari kepastian status lahan perkebunan, termasuk penegasan batas kawasan hutan dan area non-hutan. Ia menilai selama ini penentuan kawasan hutan belum sepenuhnya memiliki batas yang jelas di lapangan.
Menurutnya, penetapan batas yang pasti penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun petani. Ia menambahkan penataan lahan juga perlu memastikan keberpihakan kepada petani agar tidak kehilangan sumber penghidupan.
“Harus jelas mana kawasan hutan dan mana bukan. Kalau lahan diambil tanpa solusi, petani bisa kehilangan pekerjaan,” katanya.
Ia juga menilai keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi penting dalam proses pembenahan tata kelola lahan dan perizinan guna memastikan transparansi serta akuntabilitas.
Sahat menyatakan konsep penataan industri sawit nasional yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dinilai sudah berada di jalur yang tepat, terutama dalam upaya pembenahan tata kelola perkebunan dan penguatan basis data nasional.
Namun ia menekankan tantangan utama terletak pada pelaksanaan kebijakan di lapangan yang dinilai masih belum optimal. Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah sebenarnya sudah tepat secara konsep, tetapi implementasinya sering menghadapi hambatan.
“Banyak kebijakan sebenarnya sudah benar, tetapi pelaksanaannya yang masih sulit,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian persoalan agraria dan kepastian kepemilikan lahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus melindungi petani kecil.
Selain penataan lahan dan data, industri menilai keberhasilan ekspor sawit Indonesia ke depan sangat bergantung pada efisiensi biaya logistik dan penguatan industri hilir. Struktur biaya distribusi yang tinggi dinilai masih menjadi hambatan utama daya saing Indonesia di pasar global.
GIMNI menilai tarif ekspor rendah saja tidak cukup meningkatkan daya saing tanpa didukung data produksi yang akurat, kepastian lahan, serta sistem distribusi yang efisien.
Industri berharap pemerintah dapat menghitung secara matang struktur biaya dan mempercepat reformasi tata kelola sawit nasional.
Dengan pembenahan tersebut, peluang ekspor diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dalam negeri.




