Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Mulai Cari Udara Segar di Jakarta
Jessica Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Meskipun belum memiliki rencana jelas untuk masa depannya, Jessica mengungkapkan keinginannya untuk mencari udara segar dengan berkeliling melihat jalanan Jakarta.
"Saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apa, gimana ya, belum terpikir. Karena saya masih baru keluar gitu, masih (mau) melihat jalanan, mau melihat yang di luar di sana itu ada apa dulu gitu, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya," ungkap Jessica dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Jessica juga menambahkan bahwa ia belum memutuskan tempat tinggal sementara dan akan berdiskusi dengan orang-orang terdekatnya, termasuk tim pengacaranya. "Saya masih nge-blank, nggak tahu mau ngapain, jadi untuk ke mana habis ini, saya masih belum bisa jawab. Nanti saya rundingkan lagi dengan orang-orang di sekitar saya," jelasnya.
Jessica mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas kebebasannya setelah menjalani hampir 9 tahun masa hukuman. "Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya," kata Jessica.
Jessica Wongso memperoleh kebebasan bersyarat setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari, yang diberikan karena perilakunya yang baik selama menjalani masa tahanan. Dia dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 9.36 WIB.
Jessica Wongso sebelumnya divonis bersalah atas kematian temannya, Mirna Salihin, pada tahun 2016. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti menghabisi nyawa Mirna dengan racun sianida yang dicampurkan ke dalam es kopi. Kasus ini dikenal luas dengan sebutan "kopi maut sianida" atau "kopi sianida". Meskipun Jessica mengajukan banding, putusan tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2017, yang menguatkan vonis pengadilan sebelumnya.




