Kasus Penipuan Travel Haji dan Umroh: Tersangka Iin Iryani Masih Beroperasi
Jakarta, 2 Oktober 2023 – Seorang pengusaha travel haji dan umroh, Iin Iryani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 4 miliar, masih terlihat aktif dalam menjalankan bisnisnya. Iin Iryani adalah pemilik dari beberapa perusahaan, termasuk PT. Rizki Ananda (RA) Indonesia Berirham Tour and Travel, PT. Indonesia Berirham Insani (IBI), dan PT. Hai Berkah Bersama (HBB). Bersama rekannya, Titus Darsono Simamora, ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2023.
Meskipun telah menjadi tersangka, Iin Iryani dilaporkan masih mengumpulkan dana dari masyarakat untuk perjalanan ibadah ke tanah suci Mekkah melalui perusahaan-perusahaannya. Kasus ini telah dilaporkan sejak 30 Maret 2021, namun hingga saat ini proses hukum belum juga memasuki tahap persidangan.
Syafrudin Budiman, seorang pengamat sosial masyarakat dan Ketua Umum Ormas Barisan Pembaharuan (BP), mengungkapkan keprihatinannya terhadap lambatnya penanganan kasus ini oleh kepolisian dan kejaksaan. Ia menyoroti bahwa salah satu korban, Sarima, telah mengalami kerugian akibat cek kosong yang diterbitkan atas nama Iin Iryani dan Titus Darsono Simamora.
“Kami mendesak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi untuk segera menuntaskan kasus penipuan ini. Mengingat Iin Iryani masih bebas beraktivitas dan menjalankan bisnis travel haji dan umroh, hal ini dapat merugikan orang lain,” ungkap Syafrudin Budiman, saat memberikan keterangan di Jakarta pada Minggu (1/10/2023).




