Kerja Sama Industri Kayu Indonesia-AS Tetap Berlanjut Meski Tarif Resiprokal Dibatalkan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia memutuskan tetap melanjutkan kemitraan dengan eksportir kayu keras Amerika Serikat meski Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Ketua Umum Asmindo Dedy Rochimat menyatakan kerja sama dengan anggota American Hardwood Export Council tetap dijalankan karena dinilai memiliki nilai strategis jangka panjang. Keputusan ini diambil meski putusan MA AS berpotensi mengubah skema perdagangan yang sudah disepakati. "Kolaborasi ini berbasis prinsip keberlanjutan dan kepatuhan legal, serta bertujuan memperkuat rantai nilai Indonesia–Amerika, bukan menggantikan kayu domestik," kata Dedy pada Kamis (26/2/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff antara Pemerintah Indonesia dan AS pada 18 Februari 2026. Namun hanya delapan hari setelah penandatanganan, MA AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang menjadi dasar perjanjian tersebut. Dedy menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang telah merampungkan perjanjian ART dengan AS. Dia menilai kesepakatan ini menciptakan hubungan dagang yang menguntungkan kedua belah pihak. "Dengan demikian tercipta hubungan dagang yang saling menguntungkan atau win-win solution antara Indonesia dan AS," ujarnya.
Baca Juga : Impor 105 Ribu Pikap dari India Disebut Ancam Industri Otomotif Nasional Dedy menegaskan yang diimpor adalah bahan baku, sementara nilai tambah manufaktur, desain, dan ekspor tetap dilakukan di Indonesia. Pernyataan ini merespons kekhawatiran bahwa kemitraan tersebut akan menggantikan kayu domestik sebagai bahan baku utama. Selama ini, nilai belanja industri furnitur Indonesia terhadap American hardwood mencapai sekitar 30 juta dolar AS per tahun. Asmindo memproyeksikan angka ini akan meningkat hingga 100 juta dolar AS dalam beberapa tahun ke depan dengan adanya ART. Proyeksi peningkatan drastis ini menjadi pertanyaan mengingat putusan MA AS yang membatalkan tarif resiprokal. Belum jelas bagaimana pembatalan tersebut akan mempengaruhi target peningkatan impor kayu keras Amerika yang mencapai lebih dari tiga kali lipat. Peningkatan impor dinilai sebagai konsekuensi dari pertumbuhan produksi furnitur ekspor Indonesia yang menggunakan kombinasi kayu lokal dan kayu keras impor premium untuk segmen pasar menengah atas. Melalui kemitraan ini, kedua pihak menjajaki penggunaan kayu keras AS pada berbagai kategori produk seperti solid wood furniture dan komponen interior. Kerja sama juga mencakup pertukaran informasi spesies dan standar kualitas kayu keras AS, dialog teknis terkait pengolahan dan keberlanjutan, serta fasilitasi jejaring bisnis. Tahap awal implementasi difokuskan pada penjajakan pasar dan peningkatan pemahaman teknis material. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!




