Keterangan Saksi Ahli Kemenpora Meringankan Posisi PSSI dalam Gugatan di PTUN
Sumber Foto: Liputan6.com
Fakta Segar

Keterangan Saksi Ahli Kemenpora Meringankan Posisi PSSI dalam Gugatan di PTUN

Jakarta - Sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh PSSI terhadap Surat Keputusan (SK) Menpora No. 01307 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memasuki fase baru. Pada sidang yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2015, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menghadirkan seorang saksi dan seorang ahli hukum untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang tersebut, keterangan yang diberikan oleh M. Kusnaeni, yang merupakan perwakilan dan pengurus aktif Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), serta Nur Ali dari Dirjen Hukum dan HAM, dianggap menguntungkan pihak PSSI. Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan, menilai bahwa keterangan dari Kemenpora menunjukkan sejumlah kelemahan dalam proses verifikasi klub-klub Indonesia Super League (ISL).

Verifikasi Klub ISL Tanpa Mengacu pada Regulasi Internasional

Salah satu poin penting yang diungkapkan oleh Kusnaeni adalah bahwa BOPI tidak mengikuti prinsip yang diatur dalam FIFA Licensing Regulation dan AFC Licensing Regulation saat melakukan verifikasi klub-klub ISL. Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi yang dimulai pada 6 Maret 2015 didasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, khususnya Permen Nomor 9 Tahun 2015.

Namun, Aristo menegaskan bahwa Permen tersebut baru diterbitkan oleh Kemenpora pada 14 Maret 2015 dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 23 Maret 2015. "Ini menunjukkan bahwa peraturan tampaknya disusun untuk menyesuaikan dengan tindakan yang telah dilakukan, bukan sebaliknya," kata Aristo.

Pengesahan Kepengurusan PSSI Tertunda karena SK Menpora

Fakta baru juga diungkap oleh Nur Ali, yang menyebutkan bahwa PSSI telah mengajukan pengesahan kepengurusan La Nyalla M. Mattalitti sejak awal Mei 2015. Namun, pengesahan tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh Kemenkumham karena adanya SK Menpora yang bermasalah.

“Ahli yang mereka hadirkan menjelaskan dengan jelas situasi ini, termasuk adanya surat dari Kemenpora yang menjadi dasar penundaan pengesahan. Ini menjadi informasi penting yang menunjukkan alasan di balik SK ini,” jelas Aristo.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2015, dengan agenda pihak tergugat, Kemenpora, yang akan menyerahkan bukti surat terakhir. Sementara itu, pada Senin, 6 Juli 2015, sidang akan mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak.