Khariq Anhar Terancam DO Usai Vonis Penghasutan dalam Demo
Sumber Foto: Tempo.co
Hukum

Khariq Anhar Terancam DO Usai Vonis Penghasutan dalam Demo

Fakta Baru - KHARIQ Anhar, salah satu terdakwa dalam perkara demonstrasi Agustus 2025, mengatakan Universitas Riau akan mengeluarkannya apabila hakim menjatuhkan vonis dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan saat ini dirinya masih berstatus mahasiswa aktif. “Saya sudah mendapat kabar dari kampus bahwa ketika vonis dijatuhkan, saya akan di- drop out,” kata Khariq seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 27 Februari 2026.

Mahasiswa tingkat akhir itu juga menyinggung momen ketika Rektor Universitas Riau Sri Indarti melaporkannya ke polisi pada 2024. Saat itu ia membuat konten yang mengkritik kebijakan uang kuliah tunggal (UKT) dan uang pangkal atau iuran pengembangan institusi (IPI).

Ketika itu, UKT di setiap program studi terbagi dalam enam kelompok, dengan kelompok terendah membayar Rp 500 ribu dan tertinggi Rp 6 juta. Pada 2024, kampus mengubah skema tersebut menjadi 12 kelompok, dengan kelompok tertinggi membayar hingga Rp 14 juta.

Khariq meminta dukungan publik atas situasinya dan mahasiswa lain yang tengah diadili. “Saya mohon dukungan kepada kawan-kawan, anak muda hari ini, karena saya pribadi dan kawan-kawan di luar sana terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan,” ujarnya.

Tempo telah meminta konfirmasi mengenai status kemahasiswaan Khariq kepada sejumlah pejabat Universitas Riau, yakni Rektor Sri Indarti; Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Armia; serta Wakil Rektor I Mexsasai.

Armia mengaku belum mengetahui status kemahasiswaan Khariq saat ini. Sri Indarti mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Wakil Rektor I Mexsasai. Hingga berita ini ditulis, Mexsasai belum memberi jawaban.

Jaksa penuntut umum menuntut Khariq dan tiga aktivis lain dengan pidana penjara selama 2 tahun pada 27 Februari 2026. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengurangi masa pidana dengan masa tahanan yang telah para terdakwa jalani di rumah tahanan negara. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim memerintahkan penahanan para terdakwa di rutan. Saat ini Delpedro dan kawan-kawan masih berstatus tahanan kota.

Jaksa mendakwa Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq melakukan penghasutan pada gelombang demonstrasi Agustus 2025. Mereka menyebarkan konten yang diduga menghasut melalui media sosial Instagram, antara lain lewat akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan keempat terdakwa mengunggah konten di media sosial dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah.

Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.