Klarifikasi Aturan Penonton Bioskop Selama Pandemi Covid-19
Sumber Foto: Tempo.co
Fakta Segar

Klarifikasi Aturan Penonton Bioskop Selama Pandemi Covid-19

Klaim yang beredar di media sosial mengenai kewajiban penonton bioskop untuk keluar studio setiap 30 menit selama pandemi Covid-19 telah menjadi perhatian publik. Klaim ini berawal dari gambar tangkapan layar sebuah artikel yang diterbitkan pada 19 Oktober 2020 dengan judul, "Bioskop XXI Kembali Dibuka, Penonton Wajib Keluar Studio Tiap Jeda 30 Menit untuk Hirup Udara Segar!".

Salah satu akun media sosial, yang diposting oleh pengguna bernama Muhammad Awan Yusuf pada 20 Oktober 2020, menyatakan bahwa artikel tersebut berasal dari situs Hai.grid.id. Dalam narasi yang diunggah, disebutkan bahwa akan ada peringatan bagi penonton untuk keluar teater setiap 30-60 menit.

Pemeriksaan Faktual

Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo melakukan penelusuran terhadap artikel yang disebutkan. Ditemukan bahwa artikel itu memang pernah dipublikasikan, namun judulnya telah diubah menjadi "Klarifikasi Tentang Aturan Penonton Wajib Keluar Studio Jeda 30-60 Menit untuk Hirup Udara Segar". Paragraf pertama dari artikel tersebut menyatakan bahwa pernyataan tentang kewajiban keluar teater tiap 30-60 menit tidak pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI.

Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap protokol kesehatan yang diterapkan di bioskop juga menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan penonton keluar setiap 30 menit. Pada tanggal 26 September 2020, Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan yang harus diikuti oleh bioskop, antara lain:

  • Antrean masuk dan keluar bioskop harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Pengunjung yang diperbolehkan adalah usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun tanpa penyakit penyerta.
  • Pengunjung harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit.
  • Selama menonton, pengunjung dilarang makan dan minum serta wajib menggunakan masker.
  • Waktu tayang dibatasi tidak lebih dari 2 jam.
  • Jarak antar kursi diatur untuk menghindari kontak.
  • Penggunaan masker yang tepat selama berada di dalam bioskop.
  • Pemesanan tiket dilakukan secara online untuk memudahkan tracing.

Pada 21 Oktober 2020, CGV Indonesia mulai beroperasi kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk pemeriksaan suhu, penggunaan masker, dan pengurangan kapasitas penonton. Public Relation Manager CGV, Hariman Chalid, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan penonton keluar setiap 30-60 menit, membantah klaim yang beredar.

Begitu pula, Cinema XXI yang berencana membuka bioskop secara bertahap juga telah menetapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communications dan Brand Management Cinema XXI, menyatakan bahwa seluruh pengunjung diharapkan untuk mematuhi protokol yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pemeriksaan fakta yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai kewajiban penonton untuk keluar studio setiap 30 menit selama pandemi Covid-19 adalah keliru dan tidak berdasar. Protokol kesehatan yang berlaku tidak mengatur hal tersebut.