Majelis Hakim Paparkan Cara Fathanah Meminta Dukungan Dana untuk Luthfi dalam Sidang Korupsi Impor Daging
Sumber Foto: Kompas.com
Fakta Segar

Majelis Hakim Paparkan Cara Fathanah Meminta Dukungan Dana untuk Luthfi dalam Sidang Korupsi Impor Daging

JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memaparkan sejumlah fakta hukum dalam pembacaan putusan perkara dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, Senin (1/7/2013).

Salah satu fakta yang dibacakan majelis hakim adalah adanya permintaan dari pihak Luthfi agar Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman memberikan dukungan dana kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Permintaan dukungan dana lewat Fathanah

Anggota majelis hakim Mathius Samiadji menyampaikan, Fathanah menegaskan kesediaan Luthfi—berdasarkan hasil pertemuan di Lembang—untuk membantu pengurusan tambahan kuota impor, sekaligus meminta agar Liman memberikan dukungan bantuan dana kepada PKS.

Hakim juga menguraikan bahwa melalui beberapa kali komunikasi telepon, Fathanah meminta pengusaha Elda Devianne Adiningrat menghubungi Maria agar bersedia menyumbang dana untuk safari dakwah keliling Sumatera yang akan dilakukan Luthfi. Fakta ini, menurut majelis, didukung rekaman pembicaraan antara Fathanah dan Elda.

Dalam rekaman percakapan 20 Desember 2012, majelis hakim menirukan ucapan Fathanah kepada Elda: “Berani enggak dia sumbang untuk perjalanan tanggal 5 keliling Sumatera, kampanye Luthfi? Kalau diberi begitu, dia makin gila. Kalau cuma digigit-gigitin, dia enggak goyang.”

Permintaan dana itu juga disebut kembali muncul dalam percakapan berikutnya yang disadap KPK. Hakim menirukan ucapan Fathanah: “Semakin kencang kau kasih, semakin kencang Ustaz Luthfi. Kalau enggak, didiemin saja.”

Informasi fee terkait tambahan kuota

Majelis hakim selanjutnya menyebut Fathanah menghubungi Luthfi untuk memberitahukan kesanggupan Maria memberikan fee Rp 5.000 per kilogram untuk tambahan kuota impor daging sapi, apabila permohonan tambahan impor sebesar 8.000 ton disetujui Kementerian Pertanian.

“Jadi fee seluruhnya Rp 40 miliar,” kata hakim Mathius Samiadji dalam pembacaan putusan.

Persidangan masih berlangsung

Hingga pembacaan putusan berlangsung, persidangan perkara Juard dan Arya masih berjalan. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut keduanya dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Jaksa menilai Juard dan Arya terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Fathanah.