Menperin Dukung Kebijakan Mentan untuk Serap Susu Lokal
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan tanggapan terkait langkah Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman yang mewajibkan industri susu untuk menyerap susu produksi peternak lokal. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap protes peternak sapi perah yang terpaksa membuang hingga 200 ton susu setiap hari akibat tidak adanya pembelian dari Industri Pengolah Susu (IPS).
Menurut data dari Dewan Persusuan Nasional, lebih dari 200 ton susu segar dibuang setiap hari karena tidak diserap oleh IPS. Menyikapi situasi ini, Amran Sulaiman mengambil tindakan dengan menahan izin impor milik lima perusahaan IPS. Penahanan tersebut dapat berlanjut pada pencabutan izin jika mereka tetap menolak untuk membeli susu dari peternak lokal.
Menperin Agus Gumiwang menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, yang dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada peternak rakyat. "Langkah ini membuktikan keberpihakan pemerintah kepada para peternak rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Agus menjelaskan bahwa saat ini, produksi susu dalam negeri hanya mampu memenuhi sekitar 20% dari total kebutuhan IPS, yaitu sekitar 750 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 530 ribu ton susu segar diperoleh dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia, yang mencakup 59 koperasi dan 44.000 peternak, dengan kualitas yang memenuhi standar.
Namun, 80% dari kebutuhan bahan baku susu masih bergantung pada impor. "Industri Pengolahan Susu Nasional mampu bertumbuh rata-rata 5% per tahun, sedangkan pertumbuhan produksi susu segar dalam negeri hanya 0,9% per tahun," tambahnya.
Hal ini menyebabkan kesenjangan antara pasokan susu segar lokal dan impor semakin lebar, sehingga kebutuhan susu dalam negeri lebih banyak dipenuhi oleh produk impor. "Kami berharap Kementerian Pertanian dapat meningkatkan pembinaan kepada peternak sapi perah, mulai dari pemerahan, penyimpanan, hingga penanganan, agar dapat memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri," jelas Agus.
Di samping itu, Kemenperin telah melaksanakan program digitalisasi dan peningkatan teknologi di 96 titik Tempat Penerimaan Susu (TPS) di Jawa Barat dan Jawa Timur antara tahun 2022 hingga 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas susu dengan menjaga rantai dingin pasokan, serta mengurangi cemaran mikroba dan meningkatkan kandungan gizi susu segar.
Agus juga menegaskan pentingnya memasukkan komoditas susu ke dalam kategori Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), agar bisa diusulkan dalam Neraca Komoditas. "Ini penting untuk menjaga keseimbangan supply-demand komoditas susu nasional dan sebagai platform bagi semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam memastikan ketersediaan susu segar lokal untuk kebutuhan masyarakat dan bahan baku industri," tutupnya.




