MK Tolak Gugatan Hasto Kristiyanto Terkait UU Tipikor
Fakta Baru - JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang putusan gugatan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) digelar hari ini, Senin (2/3/2026).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan Hasto tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Senin, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia mengatakan putusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu, 18 Februari 2026, yang kemudian diucapkan dalam sidang hari ini.
Sebelumnya, dilansir dari laman MK, Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 21 UU Tipikor itu menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”
Hasto sebagai pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan hak asasinya dalam UUD 1945. Adapun permohonan diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Pemohon berpendapat Pasal 21 UU Tipikor kerap ditafsirkan secara luas dan tidak proporsional oleh aparat penegak hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip negara hukum yang adil.
“Hukum pidana secara umum termasuk dan tidak terbatas pada Pasal 21 UU Tipikor, selalu dan dapat digunakan untuk merampas kebebasan orang, bahkan dapat digunakan untuk menghilangkan nyawa manusia, sehingga tidak dapat ditafsirkan dengan tafsiran yang luas yang tidak sesuai dengan kehendak pembentuk undang-undang,” kata kuasa hukum Hasto, Erna Ratnaningsih dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Erna mengatakan Pasal 21 UU Tipikor seharusnya tidak boleh ditafsirkan dan dipraktikkan sesuai kebutuhan aparat penegak hukum.
Pemohon menilai pasal tersebut seharusnya dimaknai secara terbatas sesuai bunyi teksnya, yakni hanya berlaku bagi pihak yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi, bukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri.
Pemohon menyatakan, dalam praktiknya, pasal ini dinilai sering digunakan untuk menjerat pihak yang bukan pelaku utama korupsi.
Selain itu, pemohon menyoroti adanya disparitas ancaman pidana karena hukuman Pasal 21 dinilai lebih berat dibanding pasal korupsi substantif tertentu, sehingga dianggap tidak adil.
Pemohon juga berpendapat unsur pelanggaran Pasal 21 bersifat kumulatif, artinya harus terbukti bahwa tindakan tersebut menyebabkan terhambatnya seluruh tahapan proses hukum.
Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada MK menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara terbatas, yaitu hanya berlaku untuk tindakan perintangan melalui kekerasan, ancaman, intimidasi, intervensi, atau janji keuntungan tidak pantas, dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara.
Selain itu, pemohon juga memohon MK menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” diminta dimaknai kumulatif, sehingga pelanggaran baru terjadi jika perintangan dilakukan pada seluruh tahapan proses hukum tersebut.




