MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU P2SK Karena Kekurangan Alat Bukti
Fakta Baru - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat diterima. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 7/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Zahra Angelina Ismaryanti (Pemohon I), Gregorius David Susanto (Pemohon II), dan Muhammad Khoirudin Umar Fahri (Pemohon III) digelar pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa sampai dengan Sidang Pemeriksaaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti Permohonan Nomor 7/PUU-XXIV/2026, permohonan tersebut tidak dilengkapi dengan alat bukti.
Berdasarkan fakta demikian, sambung Saldi, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan tesebut, namun permohonan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohohonan Pemohon.
“Menyatakan Permohonan Nomor 7/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan a quo.
Sebelumnya, para Pemohon mendalilkan konstitusionalitas Pasal 14A ayat (5) UU P2SK. Para Pemohon menyatakan pihaknya memiliki kepentingan langsung terhadap pengaturan sistem pembayaran dan mata uang di Indonesia, termasuk rencana penerbitan rupiah digital oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Para Pemohon menjadi pihak yang akan sering melakukan transaksi rupiah digital di masa depan, baik secara sukarela maupun karena terpaksa apabila rupiah fisik dikurangi atau bahkan dihapus.
Berbeda dengan rupiah fisik (kertas dan logam) yang bersifat anonim dan tidak meninggalkan jejak data pribadi, rupiah digital memiliki karakteristik fundamental yang sangat berbeda. Setiap transaksi menggunakan rupiah digital akan tercatat secara digital dan tersimpan dalam database Bank Indonesia, lengkap dengan data pribadi pengguna, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening, riwayat transaksi, dan berpotensi juga mencakup data lokasi di mana transaksi dilakukan.
Keberadaan dan keberlakuan pasal a quo tidak memberikan jaminan perlindungan data pribadi yang jelas dan memadai, karena seluruh pengaturan tentang rupiah digital diserahkan kepada Peraturan Bank Indonesia. Para Pemohon sama sekali tidak mengetahui terkait data pribadi apa saja yang akan dikumpulkan oleh Bank Indonesia; bagaimana data tersebut akan disimpan dan dilindungi dari kebocoran atau penyalahgunaan; siapa saja yang dapat mengakses data pribadi Para Pemohon; berapa lama data akan disimpan dalam sistem; apakah data akan dibagikan kepada pihak ketiga; dan apa sanksi yang akan dikenakan jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data.
Oleh karenanya, ketidakjelasan pengaturan ini menimbulkan ancaman nyata terhadap hak privasi para Pemohon. Tanpa batasan yang jelas dalam undang-undang, Bank Indonesia dapat mengumpulkan data pribadi secara berlebihan, menyimpannya tanpa batas waktu, dan bahkan membagikannya kepada lembaga lain tanpa persetujuan pengguna. Para Pemohon terancam mengalami pengawasan massal (mass surveillance) atas seluruh aktivitas keuangannya, yang dapat digunakan untuk membuat profil detail tentang kebiasaan, preferensi, lokasi, dan bahkan ideologi politiknya.
Hal ini menjadi sesuatu bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas perlindungan data pribadi dan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Bahkan dalam pandangan para Pemohon, norma Pasal 14A ayat (5) UU P2SK tersebut pada dasarnya mendelegasikan secara penuh pengaturan mengenai Rupiah Digital kepada Peraturan Bank Indonesia, tanpa memberikan batasan, kriteria, maupun prinsip pengaturan yang jelas dalam undang-undang itu sendiri.(*)




