MK Tolak Uji Pasal 2 UU Desain Industri karena Petitum Pemohon Kabur
Sumber Foto: Mahkamah Konstitusi RI
Ekonomi

MK Tolak Uji Pasal 2 UU Desain Industri karena Petitum Pemohon Kabur

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan PT Dtech Inovasi Indonesia yang mengujikan konstitusionalitas Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 269/PUU-XXIII/2025 ini ini dilaksanakan di MK pada Senin (2/2/2026) dipimpin dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, disbeutkan bahwa setelah mencermati secara saksama rumusan petitum Pemohon yang pada pokoknya menyatakan agar frasa “pengungkapan” di dalam Pasal 2 ayat (2), Penjelasan Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 2 ayat (3) UU 31/2000 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, pengungkapan yang dilakukan oleh pemohon desain industri dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan tidak menghilangkan unsur kebaruan. Terhadap rumusan petitum yang demikian, menurut Mahkamah, menimbulkan ketidakjelasan.

Meskipun Pemohon telah memohon agar norma yang dimohonkan pengujian a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, namun Pemohon dalam merumuskan petitum sama sekali tidak memohon agar norma yang dimohonkan pengujian a quo dinyatakan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” serta tidak memohon agar norma a quo “diberikan pemaknaan”, conditionally unconstitutional.

Artinya, sambung Suhartoyo, Pemohon hanya memohon agar norma yang dimohonkan pengujian tersebut hanya dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Padahal, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU MK, yang pada pokoknya menyatakan bahwa putusan Mahkamah bersifat final. Sementara frasa “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” dalam petitum permohonan Pemohon sangat penting, karena berkaitan erat dengan akibat hukum yang diharapkan dari sebuah putusan pengujian norma undang-undang.

Kemudian atas ketidaklengkapan dalam mencantumkan frasa-frasa tersebut dalam petitum permohonan, berakibat tidak jelasnya batasan daya berlaku suatu norma yang memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diundangkan dan kemudian “dibatalkan” keberlakuan atau daya mengikat norma tersebut oleh putusan Mahkamah. Dengan demikian, rumusan petitum Pemohon adalah rumusan petitum yang tidak lengkap dan tidak lazim dalam pengujian undang-undang.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, oleh karena kekurangcermatan dan kekurangtelitian Pemohon dalam merumuskan petitum permohonan a quo, sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Amar Putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.

Baca juga:

Pasal 2 UU Desain Industri menyatakan, “(1) Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru. (2) Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. (3) Pengungkapan sebelum, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum: a. tanggal penerimaan; atau b. tanggal prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; c. telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.”

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (12/1/2026) lalu, kuasa hukum PT Dtech Inovasi Indonesia (Pemohon), Muhamad Alif Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pasal yang diujikan tersebut menimbulkan ketidakadilan hukum karena tidak membedakan antara pengungkapan yang dilakukan oleh Pemohon sendiri dan pengungkapan oleh pihak lain. Padahal menurut Pemohon, dalam dunia industri dan manufaktur, pengungkapan tersebut menjadi bagian penting dari strategi pemasaran modern untuk memperkenalkan produk, membangun branding, dan mengukur minat konsumen.

Menurut Pemohon, pasal tersebut tidak memberikan ruang adaptif yang memadai terhadap perkembangan pesat sektor ekonomi kreatif maupun penetrasi teknologi digital, yang menjadi pilar pertumbuhan ekonomi nasional dan internasional. Dalam praktik, proses publikasi karya kreatif di era digital sering terjadi secara cepat, masif, dan bahkan tidak disengaja. Pendesain kerap menampilkan hasil kreasinya di media sosial, katalog digital, e-commerce, dan portofolio daring sebagai bagian dari strategi pemasaran yang wajar dalam iklim usaha modern.

Namun, menurut Pemohon, Pasal 2 UU Desain Industri justru mengkualifikasi publikasi tersebut meskipun dilakukan oleh pendesain sendiri sebagai “pengungkapan sebelumnya” yang menghilangkan unsur kebaruan desain dan secara otomatis menggugurkan hak pendesain atas perlindungan hukum. Hal ini menyebabkan pendesain kehilangan hak atas karya yang lahir dari kemampuan intelektual, keahlian, biaya, dan kerja kerasnya. Ketentuan tanpa pengecualian terhadap self-disclosure ini menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ribuan pelaku industri kreatif yang sejatinya merupakan bagian penting pembangunan nasional. Norma pada pasal tersebut menempatkan pelaku industri kreatif pada posisi yang tidak setara hanya karena ketidaktahuannya terhadap aspek administratif dan teknis hukum Kekayaan Intelektual. Seharusnya, sambung Alif, negara menyediakan pengaturan hukum yang memberi kesempatan bagi setiap inovator untuk mendapatkan manfaat ekonomis dari kreativitasnya.

Penulis: Sri Pujianti.