Nadiem Makarim Menyatakan Audit BPKP Terkait Kerugian Pengadaan Chromebook Direkayasa
Fakta Baru - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengklaim bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook telah direkayasa. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun, Nadiem mengungkapkan bahwa BPKP tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar.
Awal Kejadian
Nadiem Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya. Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pengadaan tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
Perkembangan
Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, Dedy Nurmawan Susilo dari BPKP, mengaku bahwa perhitungan kerugian negara tidak dilakukan dengan membandingkan harga pasar. Nadiem menjelaskan bahwa untuk menentukan harga suatu produk, perbandingan antar toko seharusnya dilakukan, sehingga perhitungan BPKP dianggap tidak valid. Dia menyatakan, "Tidak perlu pakar untuk tahu mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui harganya itu kemahalan atau tidak." Nadiem menambahkan, BPKP menggunakan metode perhitungan yang tidak sesuai dengan praktik umum di pasar.
Kondisi Terakhir
Nadiem menegaskan bahwa audit BPKP tidak mencerminkan harga sebenarnya di pasar. Dia menyebutkan bahwa angka Rp4,3 juta yang diajukan oleh BPKP sebagai harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook tidak eksis di pasaran. Sebagai referensi, Dedy Nurmawan Susilo menyebutkan bahwa harga wajar untuk satu unit laptop Chromebook seharusnya adalah Rp3,67 juta, sedangkan harga yang masuk dalam perhitungan adalah Rp6-7 juta, menunjukkan adanya selisih yang besar.




