Pembunuhan Karyawati Total Buah Segar: Pelaku Menghabisi Atasan untuk Merampok
Sumber Foto: Kompas.com
Fakta Segar

Pembunuhan Karyawati Total Buah Segar: Pelaku Menghabisi Atasan untuk Merampok

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial R (31), yang merupakan karyawati dari toko retail Total Buah Segar, ditemukan tewas di mes karyawan yang terletak di Jalan Astek Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Penemuan jenazah korban terjadi pada Sabtu sore, 17 Desember 2022, setelah tidak ada kabar dari korban sejak pagi hari.

Kapolsek Serpong, Kompol Evarmon Lubis, mengungkapkan bahwa pada pagi hari sebelum kejadian, saksi yang merupakan tetangga korban masih sempat bertemu dengan R. Namun, saat rekannya mencoba menghubungi melalui telepon, korban tidak menjawab.

Motif Pembunuhan dan Penangkapan Pelaku

Motif di balik pembunuhan ini diduga berkaitan dengan pencurian yang dilakukan oleh SP (27), seorang karyawan lain yang juga tinggal di mes tersebut. SP membutuhkan uang untuk menebus motor mertuanya yang digadaikan. Sebelum melakukan tindakan kejam tersebut, SP sempat meminjam uang sebesar Rp 250.000 dari korban, namun permintaannya ditolak.

Setelah merenung di kamarnya, SP memutuskan untuk membunuh R demi merebut harta bendanya. Ia berpura-pura meminta balsam kepada korban, dan saat R berbalik badan, SP langsung menerjangnya. Dalam aksi tersebut, ia mencekik dan membekap korban selama hampir 10 menit, menyebabkan korban menderita luka memar di leher.

Setelah membunuh, SP mengambil barang-barang berharga milik R, termasuk dompet, ponsel, dan perhiasan, yang kemudian disimpan di tempat yang ditutup dengan karung.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Penyidikan kasus ini terungkap melalui petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian, salah satunya adalah patahan kuku korban. Patahan kuku tersebut mengarah kepada SP, yang memiliki luka cakaran di wajahnya. Awalnya, SP dijadikan saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah petunjuk dan bukti yang kuat ditemukan.

SP berusaha mengelabui petugas dengan berpura-pura tidak mengetahui apa yang terjadi. Namun, bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian, termasuk sidik jarinya, semakin memperkuat keterlibatannya dalam kasus ini.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, SP disangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau minimal penjara selama 20 tahun.