Pemerintah Hati-hati, Kenaikan Gaji ASN Terancam Mundur
Sumber Foto: Smart Newsroom
Kata Media

Pemerintah Hati-hati, Kenaikan Gaji ASN Terancam Mundur

DATA ASLI: SULSEL.FAJAR.CO.ID – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan purnabakti diharapkan untuk tetap optimis. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan pensiunan. Meskipun eksekusi kenaikan gaji belum dilaksanakan, ini adalah langkah awal yang positif menuju perbaikan. Proses birokrasi regulasi teknis sedang dalam tahap penyelesaian, dan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap langkah diambil dengan hati-hati dan tepat. Ekonom Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa Perpres merupakan langkah awal yang penting, dan untuk merealisasikan kenaikan gaji, diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis pelaksana. Kondisi fiskal Indonesia per Maret 2026 menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan, dengan pendapatan negara mencapai Rp574,9 triliun, tumbuh 10,5 persen dibanding tahun lalu. Saldo anggaran lebih yang mencapai Rp423 triliun menunjukkan bahwa ruang keuangan negara cukup aman untuk mendanai kesejahteraan aparatur. Pemerintah sangat berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, dan meskipun ada lonjakan belanja negara, ini menunjukkan komitmen untuk program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah memberikan manfaat bagi puluhan juta orang. Dengan perhitungan yang matang, pemerintah berupaya untuk menemukan momentum yang tepat untuk mengeksekusi kenaikan gaji ASN, sehingga stabilitas APBN tetap terjaga.