Pemkab Bantul Rancang Perda untuk Optimalisasi Penyelenggaraan Gudang
Sumber Foto: ANTARA News Yogyakarta
Ekonomi

Pemkab Bantul Rancang Perda untuk Optimalisasi Penyelenggaraan Gudang

Fakta Baru - Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gudang, yang salah satunya untuk mendukung aktivitas industri dan perdagangan di daerah tersebut.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Sabtu, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Gudang merupakan raperda prakarsa Bupati Bantul dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) yang masuk pembahasan di triwulan pertama 2026.

"Untuk mendukung aktivitas industri dan perdagangan diperlukan fasilitas gudang yang memadai, sehingga menjamin bahan baku hasil industri maupun barang yang akan dipasarkan kepada konsumen," katanya.

Menurut dia, gudang merupakan salah satu tempat penyimpanan barang, baik bahan baku yang akan diproses maupun produk akhir yang siap dikirim atau produk jadi dari sebuah aktivitas industri.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan kebijakan pemerintah daerah yang mengatur tentang gudang, terlebih kegiatan penyelenggaraan pergudangan di Kabupaten Bantul saat ini meningkat.

"Hal ini sejalan dengan perkembangan industri dan perdagangan," katanya.

Meski demikian, Bupati Halim mengatakan beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan gudang yang muncul antara lain terkait tata ruang, tata letak, manajemen gudang.

Selain itu, kata dia, antisipasi dampak sosial serta perizinan penyelenggaraan gudang, sehingga perlu diberikan pengaturan dan jaminan kepastian hukum salah satunya dengan perda.

"Oleh karena itu Raperda Penyelenggaraan Gudang merupakan salah satu upaya mewujudkan ketertiban keamanan dan jaminan meningkatkan perekonomian masyarakat dari kegiatan usaha penyelenggaraan gudang di daerah," katanya.