Pemutusan Hubungan Kerja Massal Pekerja Mie Sedaap Jelang Ramadan 2026
Fakta Baru - PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pekerja menjelang bulan Ramadan 2026. Keputusan ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Awal Kejadian
PHK massal terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, di mana pekerja yang terlibat dilaporkan telah dirumahkan sebelum bulan puasa. Karunia Alam Segar, yang merupakan anak perusahaan Wings Food, menjelaskan bahwa penyesuaian kapasitas produksi menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa perubahan jumlah tenaga kerja merupakan praktik umum dalam industri manufaktur yang dilakukan sesuai dengan dinamika pasar.
Perkembangan
Manajemen Karunia Alam Segar menyatakan bahwa kebijakan PHK tidak berkaitan dengan momentum tertentu, termasuk Ramadan. Namun, setelah mediasi yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pihak manajemen berkomitmen untuk menghentikan PHK dan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja lebih lanjut. Dasco menekankan pentingnya untuk memastikan para pekerja dapat melakukan aktivitas mereka dengan tenang menjelang bulan puasa dan hari raya Idulfitri.
Kondisi Terakhir
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemantauan terkait kasus PHK ini, terutama terkait dugaan penyebabnya yang ditengarai berkaitan dengan musim pemberian tunjangan hari raya (THR). Kementerian akan terus mengawasi perkembangan situasi di lapangan dan menanggapi isu-isu yang muncul dari perwakilan pekerja.




