Penangkapan Pelaku Pencurian Buah Sawit di Sekadau
SEKADAU – Seorang pria berinisial K (25) yang merupakan warga Kabupaten Sanggau ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik PT Bintang Sawit Lestari (BSL).
Penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, setelah serangkaian penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau.
Rincian Kasus Pencurian
Menurut keterangan Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, aksi pencurian berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Lokasi kejadian berada di areal loading Divisi I, Dusun Sungai Bala, Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.
Dua petugas keamanan perusahaan menemukan sebuah mobil Toyota Calya berwarna cokelat metalik dalam keadaan terperosok ke dalam parit. Pintu belakang mobil tersebut ditemukan dalam keadaan terbuka dan di dalamnya terdapat puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
“Buah sawit juga terlihat tercecer di jalan, diduga jatuh dari kendaraan tersebut. Saat akan diamankan, pelaku sudah melarikan diri dan meninggalkan mobil di lokasi kejadian,” jelas IPTU Zainal dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Minggu, 10 Agustus 2025.
Kerugian Perusahaan dan Tindakan Hukum
Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian yang mencapai jutaan rupiah dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Sekadau untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi K sebagai pelaku utama, dan ia ditangkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, K mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial H, yang saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.
IPTU Zainal menambahkan bahwa kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut adalah mobil sewaan jenis Toyota Calya, yang jok belakangnya telah dilepas untuk memuat hasil curian.




