Pencairan Gaji ke-13 Bagi PPPK Resmi Ditetapkan
Sumber Foto: Oke Flores
Fakta Segar

Pencairan Gaji ke-13 Bagi PPPK Resmi Ditetapkan

Fakta Baru - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan tahunan bagi Aparatur Negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 dan dijadwalkan pencairan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2026.

Awal Kejadian

Pemerintah mengeluarkan PP sebagai payung hukum untuk menjamin pencairan tunjangan tahunan bagi seluruh Aparatur Negara. Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pengeluaran Aparatur Negara, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Perkembangan

Gaji ke-13 direncanakan cair paling cepat pada bulan Juni 2026, dengan jaminan pemerintah bahwa jika ada kendala teknis, pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah bulan tersebut. Besaran Gaji ke-13 akan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sehingga slip gaji bulan tersebut menjadi acuan utama. Penyesuaian komponen gaji juga akan berlaku berdasarkan sumber pendanaan instansi tempat PPPK mengabdi. Bagi PPPK yang baru bergabung atau memiliki masa kerja kurang dari setahun, hak mereka akan dihitung secara proporsional menggunakan rumus yang telah ditentukan.