Penghapusan Presidential Threshold: Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Inklusif di Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold telah memicu beragam tanggapan di kalangan masyarakat dan akademisi. Banyak yang menyambut baik keputusan ini, sementara sebagian lainnya menyuarakan keberatan. Yang pasti, keputusan ini membuka peluang politik yang lebih luas bagi calon pemimpin di Indonesia.
Pandangan Para Ahli
Satria Unggul Wicaksana, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, mengungkapkan bahwa dihapuskannya presidential threshold merupakan angin segar bagi proses demokrasi di tanah air. Menurutnya, ambang batas yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen telah mengeksklusi banyak kandidat potensial dan menjadikan pencalonan presiden lebih dipengaruhi oleh partai politik ketimbang aspirasi masyarakat.
"Dengan dihapuskannya ambang batas ini, ruang bagi calon presiden diharapkan semakin terbuka. Keputusan MK ini juga menunjukkan komitmen lembaga tersebut untuk berpihak pada kepentingan publik dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia," ujarnya.
Dukungan Terhadap Keputusan MK
Senada dengan Satria, Aep Saepudin Muhtar, akademisi dari Universitas Djuanda, menilai bahwa putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden akan memperkuat kedaulatan rakyat. Dia melihat langkah ini sebagai upaya untuk memperkuat hak politik dan membuka kesempatan bagi persaingan yang lebih sehat dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Penghapusan presidential threshold berpotensi mengurangi dominasi partai besar dan oligarki kekuasaan, serta memberi kesempatan kepada semua partai politik untuk berpartisipasi dalam proses politik," tambah Aep.
Tantangan yang Muncul
Namun, Satria juga mengingatkan bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden membawa tantangan baru. Salah satunya adalah proses pencalonan yang menjadi lebih kompleks, terutama dengan banyaknya partai yang kini memiliki kesempatan untuk mencalonkan kandidat presiden.
"Demokrasi kita masih dalam tahap pendewasaan. Sistem multipartai di Indonesia memberikan peluang besar untuk mencalonkan presiden, berbeda dengan sistem di negara-negara yang memiliki dua partai utama. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri," ujarnya.
Satria menekankan pentingnya memastikan bahwa proses pencalonan presiden mencerminkan kehendak masyarakat. Hal ini bisa dicapai melalui konvensi partai politik atau mekanisme lain yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia berharap, keputusan MK ini dapat diimplementasikan dalam Undang-Undang Pemilu yang lebih inklusif, sehingga pemilu mendatang tidak hanya dikuasai oleh elit politik tertentu, tetapi juga melibatkan masyarakat secara luas.




