Penjelasan Mengenai Kandungan Susu MBG Sebesar 30 Persen
Susu sapi segar secara alami terdiri dari 88 persen air dan 12 persen bahan kering, yang meliputi lemak, protein, laktosa (karbohidrat), dan mineral. Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu dan Teknologi Susu dari Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Epi Taufik, dalam sebuah wawancara di Bogor.
Kesalahpahaman di Masyarakat
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), muncul beberapa tuduhan di media sosial mengenai kandungan susu MBG yang hanya 30 persen susu segar. Sejumlah orang mempertanyakan mengapa susu segar tidak diberikan secara langsung kepada penerima program tersebut.
Regulasi dan Standar Gizi
Prof. Epi menjelaskan bahwa kandungan gizi dalam susu MBG telah diatur berdasarkan spesifikasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Peraturan BPOM No. 13/2023, susu MBG harus mengandung susu segar minimal 20 persen, yang dikombinasikan dengan padatan susu untuk memenuhi standar gizi yang setara dengan susu segar.
- Kandungan kalsium tidak kurang dari 15 persen dari nilai harian.
- Kadar lemak tidak kurang dari 3 persen.
- Kadar protein tidak kurang dari 2,7 persen.
- Kadar karbohidrat dan mineral tidak kurang dari 7,8 persen.
Pemenuhan Kebutuhan Susu dalam Negeri
Meskipun komposisi susu segar dalam susu MBG minimum 20 persen, Prof. Epi menekankan bahwa ini tidak berarti sisa dari komposisi tersebut merupakan air. Yang lebih penting adalah kandungan gizi dari susu MBG tetap setara dengan susu segar.
Pada awalnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar susu MBG sepenuhnya berasal dari susu segar produksi dalam negeri. Namun, menurut data, produksi susu segar dalam negeri saat ini baru mencukupi sekitar 20 persen dari kebutuhan nasional. Produksi susu segar di Indonesia tercatat kurang dari 1 juta ton per tahun, yang mengharuskan negara untuk mengimpor sekitar 80 persen untuk memenuhi kebutuhan susu reguler.
Rencana Peningkatan Kandungan Susu Segar
Dengan mempertimbangkan keterbatasan produksi susu segar dalam negeri dan untuk memenuhi kebutuhan susu reguler dan MBG tanpa meningkatkan tingkat impor, pemerintah memutuskan untuk menetapkan kandungan susu segar dalam MBG pada angka minimum 20 persen. Peningkatan kandungan susu segar dalam produk MBG diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan produksi susu dalam negeri.




