Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Korupsi Abdul Wahid Terungkap
Sumber Foto: GoRiau.com
Fakta Segar

Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Korupsi Abdul Wahid Terungkap

Fakta Baru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dana dari pejabat Dinas PUPR Riau. Marjani berfungsi sebagai penampung dan distributor uang hasil pemerasan yang mencapai miliaran rupiah.

Awal Kejadian

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU memaparkan bahwa Marjani diangkat sebagai ajudan Abdul Wahid pada tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Kerja Biro Umum Sekretariat Daerah. Tugas Marjani melampaui pengawalan fisik, ia juga berperan sebagai perantara dalam aliran dana yang diduga hasil pemerasan dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Perkembangan

Pada pencairan tahap pertama yang berlangsung Juni 2025, Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, menyerahkan uang tunai sebesar Rp1 miliar kepada Marjani untuk diambil secara bertahap. Jaksa menyebutkan bahwa Marjani mengambil uang tersebut dalam lima tahap, dengan total pengambilan yang mencapai Rp1,05 miliar. Peran Marjani semakin terlihat jelas ketika Abdul Wahid membutuhkan dana untuk keperluan ziarah ke makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia. Marjani memberikan instruksi kepada Dani untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan, guna mengumpulkan dana tambahan sebesar Rp450 juta.

Kondisi Terakhir

Setelah dana berhasil dikumpulkan, Muh Arief Setiawan menyerahkan uang tersebut kepada Marjani di Rumah Dinas Gubernur Riau pada malam 2 November 2025. Marjani kini berstatus sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pengumpulan dan penyaluran uang paksaan yang totalnya mencapai Rp3,55 miliar. Berkas perkaranya dipisahkan dari ketiga terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani persidangan.