Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak ke Kejaksaan
Sumber Foto: Polri
Hukum

Polda Gorontalo Serahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak ke Kejaksaan

Fakta Baru - Oplus_131072

Keamanan

Nasional

Subdit Renakta Polda Gorontalo Laksanakan Tahap II Kasus Kekerasan terhadap Anak

4 bulan lalu BiRRI 159

tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo Kompol Muh Hendrik Apriliyanto, S.I.K., M.M., bersama personel melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Peristiwa ini sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Pelaku diketahui merupakan ayah kandung korban, dan dugaan penganiayaan dipicu oleh permasalahan keluarga.

Tersangka berinisial Lk. A disangkakan melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (4) Subs Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, antara lain 1 (satu) unit handphone merek Samsung A14 berwarna ungu, 1 (satu) buah parang bergagang kayu warna coklat, 1 (satu) buah cincin batu akik berwarna merah jambu dengan lingkaran silver dan kuning, 1 (satu) buah kaos oblong berwarna merah, 1 (satu) buah sarung bantal guling berwarna coklat bintik putih, serta 1 (satu) buah flashdisk merek Toshiba ukuran 4 GB warna putih yang berisi rekaman layar video call antara tersangka dan Sdri. Putri.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan untuk tahap penuntutan di persidangan.

MS

Post navigation

Previous Ditreskrimum Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Kasus Penganiayaan Anak di Dungingi

Next Syahdu di Pagi Ramadhan: Personel Batalyon A Pelopor Isi Hari dengan Tadarus Al-Qur’an