Protokol Kesehatan Bioskop XXI: Klarifikasi Terkait Aturan Penonton Wajib Keluar Setiap 30 Menit
JAKARTA – Baru-baru ini, informasi mengenai perubahan protokol kesehatan di bioskop mencuat di media sosial. Dikatakan bahwa penonton wajib keluar dari studio setiap 30 menit untuk menghirup udara segar. Informasi ini diunggah oleh akun Facebook Muhammad Awan Yusuf, dan menimbulkan perhatian publik.
Dalam narasi yang disampaikan, disebutkan bahwa ketatnya protokol kesehatan menjadi sebuah keharusan bagi penonton bioskop. Sejak dibukanya kembali Bioskop XXI pada 17 Oktober 2020, penonton diwajibkan mematuhi berbagai aturan baru, termasuk menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu setengah meter, serta larangan makan dan minum selama film berlangsung.
Namun, klaim bahwa penonton harus keluar dari teater setiap 30 hingga 60 menit untuk menghirup udara segar ternyata tidak benar. Penelusuran oleh TIMES Indonesia menunjukkan bahwa informasi tersebut bukan merupakan bagian dari protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Menurut Ketua GPBSI, Djonny Syafruddin, bioskop dibuka berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Surat Keputusan Bersama dari beberapa kementerian. Meskipun bioskop telah resmi beroperasi, Djonny menekankan pentingnya penyesuaian terhadap perkembangan situasi kesehatan dan kesiapan operasional di tengah pandemi COVID-19.
Redaksi Hai Online juga telah mengklarifikasi bahwa aturan keluar dari bioskop setiap 30 menit tidak pernah dikeluarkan oleh Cinema XXI. Dalam klarifikasi tersebut, disebutkan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh pihak terkait.
Sejalan dengan itu, manajer hubungan masyarakat CGV Cinema, Hariman Chalid, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu di bioskop CGV. Protokol kesehatan yang diterapkan sesuai dengan panduan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Hariman menjelaskan bahwa protokol yang diterapkan di CGV mencakup pengaturan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruang bioskop serta pembersihan ruangan secara rutin setelah setiap pertunjukan.
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa informasi mengenai kewajiban keluar studio setiap 30 menit adalah hoaks dan termasuk dalam kategori misleading content. Konten penyesatan ini sering kali memanfaatkan informasi asli namun diputarbalikkan untuk menggiring opini publik.
Dalam upaya melawan penyebaran informasi salah, TIMES Indonesia bekerja sama dengan berbagai media nasional dan lokal untuk memverifikasi berita yang beredar di masyarakat.




