PT HBL Kembali Buka Lahan Gambut di Sumatera Selatan, Masyarakat Pertanyakan Tindakan Penegakan Hukum
Sumber Foto: majalahfakta.id -
Fakta Segar

PT HBL Kembali Buka Lahan Gambut di Sumatera Selatan, Masyarakat Pertanyakan Tindakan Penegakan Hukum

PT HBL kembali beroperasi dalam pembukaan lahan gambut di Sumatera Selatan meskipun ada larangan yang berlaku. Pada Minggu, 10 Desember 2023, alat berat excavator terlihat beroperasi di lokasi yang sebelumnya dihentikan untuk menghindari perhatian publik.

Hal ini mencuat setelah laporan yang menyebutkan bahwa Balai Penegakan Hukum (Gakum) Sumatra Selatan, yang dipimpin oleh Hery, memberikan pernyataan yang menyudutkan masyarakat. Dalam pernyataannya, Hery diduga menyatakan bahwa masyarakatlah yang menyerobot lahan perusahaan, bukan sebaliknya. Pernyataan ini dipublikasikan dalam sebuah artikel di Majalah Fakta.

Warga yang tinggal di Muara Medak, Lalan Mangsang Mendis, menyatakan keheranannya terhadap papan larangan yang terpasang di lokasi. Ia menilai bahwa larangan tersebut hanya berfungsi untuk menakut-nakuti masyarakat, mengingat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 miliar bagi pelanggar tidak diindahkan oleh PT HBL.

Setelah menerima informasi mengenai aktivitas PT HBL, media ini mencoba mengonfirmasi situasi tersebut dengan Ketua Gakum Sumsel, Hery, melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diterima. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Panji, juga tidak memberikan respon terhadap permintaan informasi terkait hal ini.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen penegakan hukum terkait pelestarian lahan gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran. Masyarakat berharap agar tindakan tegas dapat diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan.