Putusan Pengadilan untuk Vadel Badjideh Terkait Kasus Aborsi Laura Meizani
Sidang Putusan Vadel Badjideh
Kasus asusila dan aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh telah memasuki babak akhir dengan sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025. Dalam sidang tersebut, Vadel dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.
Fakta-Fakta Terungkap di Persidangan
Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim menyampaikan fakta-fakta mengejutkan terkait kasus ini. Salah satu fakta yang diungkap adalah bahwa Laura Meizani, selaku korban, telah melakukan dua kali upaya untuk menggugurkan kandungannya. Upaya pertama dilakukan pada 9 Mei dan yang kedua pada Juni 2024.
Hakim mengungkapkan bahwa Vadel Badjideh mengetahui kedua upaya aborsi tersebut. Pada upaya pertama, Laura mengalami pendarahan, dan Vadel melihat darah yang menempel pada korban. Sedangkan pada aborsi kedua, hakim menyatakan bahwa janin yang keluar telah berbentuk utuh dan menyerupai bayi.
Proses Aborsi yang Dilakukan Laura Meizani
Majelis hakim menjelaskan bahwa Laura Meizani sendiri yang membeli obat aborsi dan mengonsumsinya dengan minuman bersoda. Setelah lima menit mengonsumsi obat tersebut, Laura mengalami sakit perut yang hebat, diikuti dengan muntah dan mengeluarkan darah segar dari bagian vitalnya.
"Lima menit setelah mengonsumsi obat, Laura merasakan mulas, tidur, dan kemudian mengeluarkan darah segar. Korban meminta saksi untuk membersihkan kamar mandi yang dipenuhi darah," ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Hubungan Antara Terdakwa dan Korban
Setelah melakukan aborsi, Laura diketahui menghubungi Vadel dan memberitahukan bahwa dirinya telah melakukan tindakan tersebut. Selain itu, hakim juga mengungkapkan bahwa Vadel dan Laura telah melakukan hubungan seksual lebih dari sepuluh kali.
Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan kompleks, serta memberikan gambaran mengenai dinamika yang terjadi antara terdakwa dan korban dalam kasus yang penuh kontroversi ini.




