Rincian Pemerasan Fee Proyek UPT PUPR Riau Terungkap dalam Sidang Tipikor
Sumber Foto: GoRiau.com
Fakta Segar

Rincian Pemerasan Fee Proyek UPT PUPR Riau Terungkap dalam Sidang Tipikor

Fakta Baru - Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan rincian pemerasan uang setoran paksa dari enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang totalnya mencapai Rp3,55 miliar, ditujukan untuk Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Awal Kejadian

Praktik pemerasan ini dilakukan terhadap kepala UPT dari enam wilayah, yaitu Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Ludfi Hardi, Basharuddin, dan Rio Andriadi Putra. Mereka diminta menyerahkan fee sebesar lima persen dari total penambahan anggaran instansi, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Di bawah ancaman pencopotan jabatan, keenam pejabat tersebut terpaksa mengumpulkan uang tunai secara bertahap.

Perkembangan

Pada tahap pertama, yang diserahkan kepada Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda, pada Juni 2025, total setoran mencapai Rp1,8 miliar dengan masing-masing Kepala UPT menyerahkan Rp300 juta. Tekanan terus berlanjut hingga Agustus 2025, ketika setoran tahap kedua terkumpul dana sebesar Rp1 miliar dengan variasi nominal tergantung kesanggupan pejabat. Khairil Anwar menyetor Rp300 juta, sementara yang lain menyetor antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Puncak pemerasan terjadi menjelang November 2025, ketika Abdul Wahid meminta uang tambahan sebesar Rp450 juta untuk ziarah ke Malaysia. Merespons permintaan ini, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muh Arief Setiawan, menginstruksikan kenaikan nominal setoran menjadi Rp250 juta per orang. Setoran tahap ketiga ini menghasilkan tambahan Rp750 juta, yang kemudian diserahkan untuk membiayai perjalanan luar negeri Abdul Wahid.