RUU PPRT Diresmikan, Berikan Harapan Baru bagi Pekerja Rumah Tangga
Fakta Baru - Pemerintah Indonesia telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada 20 April 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai RUU ini sebagai langkah penting untuk memberikan perlindungan hak kepada pekerja rumah tangga.
Awal Kejadian
Pemerintah mengajukan RUU PPRT sebagai respons terhadap kebutuhan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini tidak memiliki status dan hak yang jelas. Dalam Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT, Menaker Yassierli menjelaskan komitmen pemerintah untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi manusia yang sama dengan pekerja lainnya.
Perkembangan
RUU PPRT mencakup perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir. Ini termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan. Menaker Yassierli juga menekankan perlunya jaminan upah yang layak, waktu kerja dan istirahat, hak libur dan cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual.
Kondisi Terakhir
RUU ini memuat definisi dan batasan mengenai pekerja rumah tangga, serta mengatur perjanjian kerjasama penempatan dan perjanjian kerja. Pemerintah berharap RUU PPRT dapat memberikan perlindungan komprehensif yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.




