Sektor Hilir dan Bioenergi Sawit Wajib Sertifikasi ISPO Mulai 2025
Fakta Baru - Jakarta, HAISAWIT – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 secara resmi menetapkan kewajiban Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) bagi seluruh lini industri sawit di tanah air. Regulasi teranyar ini memperluas cakupan wajib sertifikasi yang semula menyasar sektor hulu kini menyentuh sektor hilir dan energi guna memastikan standar keberlanjutan yang menyeluruh.
Langkah perluasan ini diambil untuk menjamin tata kelola Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO) yang layak secara sosial, ekonomi, serta lingkungan. Integrasi antara perkebunan dan industri pengolahan menjadi fokus utama dalam aturan ini guna meningkatkan keberterimaan produk di pasar internasional yang semakin selektif.
Dilansir dari laman gapki.id, Minggu (01/03/2026), sistem sertifikasi ini mencakup seluruh rangkaian penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, hingga Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Berdasarkan data teknis dalam regulasi tersebut, terdapat tujuh prinsip utama yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk mendapatkan jaminan sertifikasi keberlanjutan.
Beberapa prinsip mendasar yang tertuang dalam aturan tersebut meliputi:
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penerapan praktik perkebunan yang baik secara konsisten dan terukur.
Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati.
Tanggung jawab ketenagakerjaan serta sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Transparansi informasi serta peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Sektor industri hilir kini memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga integritas rantai pasok dari kebun hingga produk jadi. Sertifikasi ISPO bukan lagi sekadar pilihan sukarela, melainkan syarat mutlak bagi operasional pabrik pengolahan hasil perkebunan yang telah menghasilkan Minyak Sawit Kasar (Crude Palm Oil atau CPO).
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan pengolahan wajib memiliki jaminan tertulis atas produk turunan mereka. Hal ini mencakup penerapan sistem rantai pasok yang mampu telusur (traceability) guna menghindari pencampuran dengan bahan baku yang tidak jelas asal-usulnya.
Ketentuan mengenai rantai pasok dalam aturan ini juga mengatur penggunaan logo secara spesifik pada berbagai dokumen administrasi. Logo ISPO dapat dibubuhkan pada tangki timbun, tangki pengangkut, hingga faktur (invoice) sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memenuhi kriteria keberlanjutan nasional.
Dalam pelaksanaannya, Perusahaan Perkebunan diwajibkan memiliki paling sedikit dua auditor internal yang telah memahami prinsip dan kriteria ISPO melalui pelatihan resmi. Auditor internal tersebut mengemban tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh operasional perusahaan tetap berada dalam jalur koridor regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Proses penilaian untuk mendapatkan sertifikat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) yang merupakan lembaga penilaian kesesuaian independen dan terakreditasi. Tahapan audit dimulai dari verifikasi dokumen legalitas lahan, perizinan berusaha, hingga persetujuan lingkungan yang menjadi syarat dasar permohonan bagi setiap entitas bisnis.
Khusus untuk industri pengolahan, terdapat parameter penilaian yang ketat mengenai kapasitas terpasang serta volume produksi yang dihasilkan oleh setiap unit pabrik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tetes minyak sawit yang diproses berasal dari sumber yang legal dan dikelola dengan prinsip ramah lingkungan.
Berikut adalah rincian cakupan usaha yang wajib mengikuti sertifikasi ini:
Usaha budi daya tanaman perkebunan kelapa sawit yang telah menghasilkan.
Usaha pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, termasuk industri hilir terkait.
Integrasi antara usaha budi daya tanaman dengan usaha pengolahan hasil perkebunan.
Setiap unit usaha yang telah mengantongi sertifikat wajib melakukan penilikan berkala oleh LS ISPO untuk menjaga konsistensi penerapan standar. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang fatal, sertifikat dapat dibekukan atau bahkan dicabut sesuai dengan ketentuan perjanjian sertifikasi yang telah ditandatangani oleh pemohon.
Melalui penerapan aturan ini, posisi tawar komoditas sawit Indonesia di kancah global diharapkan semakin kuat dengan adanya bukti otentik keberlanjutan. Seluruh pelaku industri mulai dari hulu, hilir, hingga bioenergi kini berada dalam satu sistem pengawasan yang terpadu demi masa depan perkebunan nasional.***




