Workshop Strategi Notifikasi Merger dan Akuisisi Digelar oleh President University dan CSIL
Sumber Foto: RRI.co.id
Hukum

Workshop Strategi Notifikasi Merger dan Akuisisi Digelar oleh President University dan CSIL

Fakta Baru - RRI.CO.ID, Jakarta – President Development Center - President University (PDC) bersama PT CSIL Solusi Dinamis – perusahaan konsultan spesialisasi kepatuhan hukum persaingan usaha – menggelar seminar dan workshop bertema “Strategi Notifikasi M&A KPPU di Tengah Dinamika Regulasi: Mastering A to Z Proses Pelaporan Notifikasi Merger & Akuisisi KPPU” di Jakarta.

Kegiatan yang diikuti sekitar 50 praktisi hukum ini menghadirkan Aru Armando Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Prof. Hendrawan Supratikno selaku Anggota DPR RI Periode 2019–2024, Prof. Dr. Chandra Setiawan selaku fasilitator sekaligus Direktur PT CSIL Solusi Dinamis, dan Dr. Antony Japari Direktur PDC selaku moderator.

Menurut Prof. Dr. Chandra Setiawan, saat ini banyak perusahaan terlambat melakukan notifikasi ke KPPU karena ketidaktahuan maupun belum memahami kewajiban notifikasi saat melakukan merger dan akuisisi. Padahal, keterlambatan bisa berujung denda administratif Rp1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp25 miliar.

Sekadar informasi, notifikasi merupakan pemberitahuan tertulis kepada KPPU yang wajib dilakukan sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset berlaku efektif secara yuridis.

Prof Chandra juga menyoroti undang-undang persaingan usaha saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi karakter industri digital. Menurutnya, KPPU perlu memiliki regulasi yang terkait aset yang diakuisisi pada aset berwujud (tangible), sekaligus juga aset tak berwujud (intangible) seperti jumlah pengguna, algoritma, dan big data yang menjadi basis valuasi sebuah perusahaan berbasis digital.

“Saya kira KPPU perlu memperbarui undang-undang agar tetap relevan dengan dinamika industri dan menjaga persaingan usaha tetap sehat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Aru Armando mengakui bahwa perusahaan yang terlambat melakukan notifikasi disebabkan karena ketidaktahuan tanpa ada niat jahat, seperti telat bayar listrik atau air.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, KPPU telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM guna menyinkronkan data legalitas perusahaan. Integrasi ini diharapkan mempercepat verifikasi, memantau perubahan struktur korporasi, serta memastikan kepatuhan sejak pengesahan aksi korporasi.

Terkait perubahan lanskap industri, Aru mengamini bahwa perlunya amandemen undang-undang persaingan usaha yang lebih komprehensif, seperti menilai dari sisi aset digital dan market cap. Meski begitu, dalam menangani saham dan aset proses akuisisi, pihak KPPU juga sudah meminta perusahaan meng-submit dokumen mengenai detail aset digital, market cap, dan penjualan digital.

Lebih dalam, Aru menjelaskan perlunya amandemen undang-undang KPPU bertujuan melindungi konsumen Indonesia melihat jumlah warga negara kita yang mencapai 286 juta dan pengguna aktif sosial media yang besar. “Jika tidak dilindungi, kita hanya jadi pasar bagi negara lain,” urainya.

Aru juga memandang bahwa di era digital dan AI yang berkembang muncul kartel dilakukan oleh kecerdasan buatan (AI) atau mesin, potensinya sangat besar. Ia bercerita bahwa saat ini kartel tak hanya dilakukan secara konvensional, yaitu antara presiden direktur dengan presiden direktur.

“Ditambah, dalam perihal akuisisi ada fenomena killer acquisition, yaitu pelaku usaha besar melihat pesaing, lalu dia mengakuisisi perusahaan tersebut untuk dimatikan. Contohnya banyak, salah satu contohnya ialah Waze, aplikasi navigasi yang pernah booming tapi saat diakuisisi oleh google pada 2013, nggak dikembangin. Akuisisi tersebut bertujuan mengurangi potensi pesaing saja,” kata Aru.

Menurutnya, praktik ini banyak terjadi di Eropa, terutama pada startup dengan nilai transaksi relatif kecil namun memiliki aset intangible bernilai tinggi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPPU menerapkan assessment mendalam dan dapat menetapkan remedies atau catatan pengawasan dalam proses akuisisi. Misalnya, kewajiban pelaporan berkala selama periode tertentu guna memastikan tidak terjadi kenaikan harga atau penyimpangan pasar.

“Mencegah killer acquisition sejak awal memang tidak mudah. Karena itu, mekanisme remedies menjadi instrumen pengawasan dalam perjalanan merger dan akuisisi,” jelas Aru.

Dalam sesi tanya-jawab tak kalah menarik. Dari sejumlah penanya, pertanyaan mengenai pelaksanaan sanksi berupa denda dari KPPU bisa dikedepankan karena KPPU cukup kuat. Tapi, fenomena perkara-perkara yang terjadi di penerapannya sanksi adanya di akhir proses.

Menanggapi hal itu Prof Hendrawan Supratikno, Anggota DPR Periode 2019-2024, menjelaskan pengalamannya, dalam membuat undang-undang. Menurutnya, pembentukan undang-undang berlandaskan tiga aspek, yaitu keadilan, kebermanfaatan dan memberikan kepastian. Tapi setiap undang-undang tersebut biasanya memiliki bobot pada satu aspek.

" Nah, undang-undang KPPU saya melihat lebih berat ke kebermanfaatan-nya, yaitu bisa dieksekusi atau nggak. Efektif apa tidak,” kata Prof Hendrawan.

Ia menilai mekanisme sanksi dalam regulasi terbaru KPPU yang bersifat unlimited –berdasarkan besaran keuntungan yang diperoleh – sudah tepat untuk kasus kartel. Tanpa skema tersebut, pelaku usaha berpotensi lebih memilih membayar denda administrasi dibanding menghentikan praktik pelanggaran.

“Mekanisme ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan undang-undang benar-benar dapat dieksekusi,” ujarnya.

Masuk ke sesi workshop, para peserta terlihat antusias. Selama hampir dua jam, peserta mempelajari secara praktis tahapan notifikasi merger dan akuisisi. Mulai dari penyusunan dokumen hingga apa yang perlu diisi. Studi kasus, template, dan checklist disiapkan untuk membantu peserta memahami proses secara komprehensif.

Prof. Dr. Chandra Setiawan menegaskan bahwa notifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari desain struktur pasar yang sehat. “Analisis persaingan tidak boleh dilakukan di akhir transaksi, tetapi sejak tahap awal perencanaan,” pungkasnya.