Auditor BPK Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara
Seorang auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus ini melibatkan beberapa anggota tim pemeriksa yang diduga menerima fasilitas dari perusahaan yang berhubungan dengan proyek-proyek tertentu.
Setelah makan malam, tim pemeriksa yang terdiri dari Cucup, Asep, dan Andriansyah, mengunjungi Havana Spa & Karaoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung. Biaya yang dikeluarkan untuk kunjungan tersebut mencapai Rp41,721 juta, yang dibayarkan oleh Janudin, seorang perwakilan dari PT Gienda Putra, subkontraktor untuk proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Pada bulan Juni 2017, Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga cabang CTC, Sucandra P Hutabarat, memberikan sejumlah uang kepada beberapa auditor, termasuk Sigit yang menerima Rp7,5 juta, sedangkan yang lainnya seperti Imam Sutaya, Kurnia Setiawan Sutarto, Roy Steven, Bernat S Turnip, Andry Yustono, Cecilia Ajeng Nindyaningrum, dan Muhammad Zakky Fathani masing-masing menerima Rp2 juta.
Di akhir Juli 2017, tim pemeriksa BPK yang terdiri dari Epi Sopian, Roy Steven, Imam Sutaya, Bernat S Turnip, Andry Yustono, dan Kurnia Setiawan, juga menerima fasilitas hiburan di Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Selatan dari Sucandra dan Deputi GM Grafic Management PT Jasa Marga (Persero) cabang CTC, Muh Djuni Runadi. Total biaya hiburan tersebut mencapai Rp30 juta yang dibayarkan oleh Sucandra.
Setia Budi, salah satu pihak yang terlibat, memberikan arahan kepada tim agar temuan pemeriksaan BPK dikawal dan tidak ada temuan yang merugikan. Ia juga mengarahkan Suhendro, seorang karyawan PT Marga Maju Mapan, untuk memberikan dukungan dalam klarifikasi atas hasil temuan tim pemeriksa BPK, termasuk alokasi dana untuk menghindari temuan pemeriksaan.
Pada tanggal 3 Agustus 2017, tim pemeriksa yang terdiri dari Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Andry, dan Kurnia bersama Saga dan timnya, kembali melakukan hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat. Biaya untuk fasilitas tersebut dibayarkan oleh Totong Heryana dengan total Rp32,156 juta.




