Bawaslu Mataram Selidiki Kasus Dugaan Pembagian Uang Saat Kampanye Pilkada 2024
Mataram, Nusa Tenggara Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram sedang menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Kasus ini terkait dengan pembagian uang yang diduga dilakukan saat kegiatan kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengonfirmasi bahwa kasus ini kini ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram. Dalam pernyataannya pada hari Selasa, 8 Oktober, Yusril menjelaskan bahwa kasus ini telah terdaftar dengan Nomor Registrasi: 01/Reg/TM/PW/Kota-Mataram/18.01/X/2024.
Yusril menjelaskan bahwa dugaan pembagian uang terjadi pada acara kampanye yang berlangsung pada 30 September lalu di Punia, Kota Mataram, di mana peserta kampanye diduga memberikan uang sebesar Rp20 ribu dalam amplop kepada masyarakat.
Sebagai langkah selanjutnya, Sentra Gakkumdu Kota Mataram sedang melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait untuk menyusun kajian mengenai dugaan pelanggaran ini. Yusril menegaskan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat berdampak serius bagi pihak yang terlibat,” ujarnya, menekankan pentingnya integritas dalam proses pemilihan umum.




