BNPT Menekankan Pentingnya Perlindungan Ruang Digital bagi Anak
Sumber Foto: aktual.com
Temuan Aktual

BNPT Menekankan Pentingnya Perlindungan Ruang Digital bagi Anak

Jakarta, aktual.com — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan pernyataan pers akhir tahun 2025 di Jakarta pada Selasa (30/12). Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan akuntabilitas publik serta refleksi atas dinamika ancaman terorisme sepanjang tahun 2025.

Kepala BNPT, Eddy Hartono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa meskipun kondisi keamanan nasional relatif terkendali, terdapat pergeseran signifikan dalam pola ancaman terorisme. Ancaman kini berpindah dari aksi fisik ke penyebaran ideologi melalui ruang digital, yang semakin mendekatkan diri kepada kehidupan anak dan remaja.

“Ancaman terorisme di ruang digital semakin berkembang. Propaganda, perekrutan, dan pendanaan banyak dilakukan melalui media sosial dan platform digital, termasuk menyasar kelompok usia anak,” ungkap Eddy.

Sepanjang tahun 2025, BNPT mencatat adanya 21.199 konten yang mengandung Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme (IRT) di ruang digital. Konten-konten ini didominasi oleh propaganda, pendanaan, dan perekrutan dengan pola komunikasi yang disesuaikan untuk anak-anak dan remaja.

Risiko ini diperkuat dengan temuan bahwa proses radikalisasi melalui ruang digital berlangsung lebih cepat dibandingkan metode konvensional. Jika sebelumnya radikalisasi memerlukan waktu 2 hingga 5 tahun, kini dapat terjadi dalam waktu hanya 3 hingga 6 bulan melalui media sosial. Ancaman ini berdampak langsung kepada kelompok anak.

Selama tahun 2025, Densus 88 AT Polri melakukan pemeriksaan terhadap 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar radikalisasi melalui ruang digital. Mereka berinteraksi dengan konten radikal terorisme, mengalami kerentanan psikologis, hingga terlibat dalam fenomena lone actor tanpa adanya pertemuan fisik.

“Anak-anak yang terpapar menjadi perhatian serius negara. BNPT bersama Tim Koordinasi Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme berupaya memastikan rehabilitasi, pendampingan psikososial, dan perlindungan hak anak berjalan optimal,” jelas Eddy.

Temuan ini sejalan dengan Kajian Tren Terorisme Indonesia 2023–2025 yang disusun oleh I-KHub BNPT dengan mitra internasional, seperti Hedayah. Laporan tersebut menegaskan bahwa meskipun serangan fisik terkendali, peperangan ideologi kini bergeser ke ruang privat anak-anak melalui ruang digital.

Menanggapi kondisi ini, BNPT memperkuat strategi kontra radikalisasi dengan mengoordinasikan berbagai program pencegahan. Beberapa program tersebut antara lain Sekolah Damai, Kampus Kebangsaan, Desa Siapsiaga, serta penguatan peran Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 36 provinsi. Selain itu, BNPT juga membentuk Satuan Tugas Kontra Radikalisasi lintas delapan kementerian/lembaga untuk menyebarluaskan narasi perdamaian dan memperkuat ideologi Pancasila di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

BNPT menegaskan bahwa perlindungan ruang digital bagi anak adalah bagian dari upaya deteksi dini dan keterlibatan dini (early warning system dan early engagement) guna memutus mata rantai penyebaran ideologi radikal terorisme.

“BNPT berkomitmen mewujudkan sistem deteksi dini dan keterlibatan dini terhadap penyebaran ideologi radikal terorisme yang mendukung keamanan negara demi tercapainya Indonesia Emas 2045. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga Indonesia dan memutus mata rantai penyebaran radikal terorisme di ruang fisik dan digital,” tegas Eddy.

Kelompok Ahli BNPT, Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi, menambahkan bahwa fakta 112 anak terpapar radikalisme menunjukkan bahwa radikalisasi telah memasuki ruang digital yang sangat dekat dengan anak-anak.

“Kelompok teroris memanfaatkan kerentanan anak dan remaja melalui gim, video, meme, musik, serta narasi heroisme dan solidaritas. Oleh karena itu, peran orang tua sangat penting untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran agar anak-anak berani menolak dan melaporkan konten berbahaya,” ujarnya.

BNPT mengajak kementerian/lembaga, masyarakat, orang tua, dan seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama menjaga ruang digital dan melindungi anak dari paparan ideologi radikal terorisme, demi keamanan nasional dan masa depan generasi Indonesia.