BPK Temukan Penyalahgunaan Dana APBD di RSUD OKU Timur untuk Kegiatan Tidak Relevan
OKU Timur – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuan terkait pengelolaan anggaran yang tidak sesuai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Timur. Dalam laporan audit untuk tahun anggaran 2024, BPK menemukan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan.
Salah satu temuan yang mencolok adalah penggunaan dana sebesar Rp156.083.000,00 untuk belanja promosi, konsumsi pegawai, dan kegiatan family gathering. Dari total tersebut, sebesar Rp100 juta dialokasikan untuk kegiatan family gathering yang diselenggarakan antara 12 hingga 25 Juni 2024. Kegiatan ini mencakup berbagai acara seperti perlombaan hiburan, jalan santai, serta perayaan HUT RSUD OKU Timur.
Meskipun kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar pegawai dan mitra, BPK menilai bahwa kegiatan tersebut tidak relevan dengan tugas utama RSUD dalam memberikan pelayanan medis, sehingga penggunaan anggaran untuk kegiatan tersebut dinilai tidak tepat.
Selain itu, RSUD OKU Timur juga mengalokasikan APBD untuk pengadaan papan bunga ucapan senilai Rp11.550.000,00. BPK menegaskan bahwa belanja ini tidak mendukung kegiatan promosi yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit dan dianggap sebagai pemborosan anggaran.
BPK juga mencatat bahwa sejumlah kegiatan rutin di RSUD, seperti senam Jumat pagi dan coffee morning, dilaporkan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelayanan publik.
Kesalahan penganggaran juga ditemukan pada klasifikasi belanja barang dan modal. Contohnya, pengadaan printer senilai Rp19,02 juta dimasukkan ke dalam belanja barang dan jasa, sementara seharusnya dikategorikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Sebaliknya, pengadaan alat kecil seperti gunting, webcam, dan senter senilai Rp2,37 juta dicatat sebagai belanja modal, padahal seharusnya masuk kategori belanja barang.
Lebih jauh, BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan fisik pada proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp38,5 juta, yang menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di RSUD tersebut.
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan bahwa Direktur RSUD OKU Timur kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar pihak RSUD melakukan pembenahan manajemen pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan secara menyeluruh sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Temuan ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan rumah sakit berbasis BLUD, bahwa penggunaan dana publik seharusnya difokuskan pada peningkatan layanan dan akuntabilitas, bukan untuk kegiatan yang bersifat seremonial.




