BPOM Mengumumkan Daftar 68 Kosmetik Berbahaya untuk Kesehatan
Sumber Foto: Aktual.com
Temuan Aktual

BPOM Mengumumkan Daftar 68 Kosmetik Berbahaya untuk Kesehatan

Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar 68 kosmetik yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya. Pengumuman ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2014. Kepala BPOM, Roy A Sparringa, menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat (19/12).

Tujuan Peringatan Publik

Roy menjelaskan bahwa tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak menggunakan produk kosmetik yang dapat membahayakan kesehatan. Kosmetik yang dimaksud termasuk bedak, krim pemutih, lipstik, dan perona wajah yang mengandung bahan beracun seperti merkuri, timbal, asam retinoat, dan pewarna rhodamin.

Rincian Produk Berbahaya

Dari total 68 kosmetik yang dicantumkan dalam daftar tersebut, sebanyak 32 produk berasal dari luar negeri dan 36 produk lainnya diproduksi di dalam negeri. Sebanyak 37 produk tidak termodifikasi, sedangkan 31 produk lainnya sudah memiliki nomor notifikasi yang dibatalkan. Roy mencatat bahwa meskipun terdapat penurunan persentase kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dari 0,86 persen menjadi 0,48 persen antara tahun 2010 hingga 2013, angka tersebut meningkat kembali menjadi 0,09 persen berdasarkan data hingga Desember 2014.

Temuan Bahan Berbahaya

Temuan kosmetik berbahaya pada tahun 2014 didominasi oleh kandungan pewarna terlarang seperti merah K3 dan rhodamin, serta cemaran logam berat seperti timbal dan komponen pemutih seperti merkuri. Roy menunjukkan bahwa banyak produk berbahaya ini dijual di toko kosmetik tidak resmi, secara online, dan melalui tenaga freelance. Penjualan produk-produk tersebut banyak terjadi di kota-kota besar dan daerah perbatasan.

Koordinasi Pengawasan

BPOM berkomitmen untuk melakukan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten/kota, kepolisian, serta asosiasi terkait dalam pengawasan dan penanganan kasus kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Roy juga meminta kepada pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan kosmetik berbahaya untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.

Laporan dari Masyarakat

BPOM dan pemerintah daerah membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk kosmetik berbahaya dan ilegal. Masyarakat dapat melaporkan melalui kontak center HALOBPOM di nomor 1500533, SMS ke 081219999533, email di [email protected], atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar atau Balai POM di seluruh Indonesia.

Daftar Kosmetik Berbahaya

Beberapa nama kosmetik yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain:

  • Baolishi Lipstick No 15 (Gold Case)
  • KISS Beauty No 7
  • MISS Beauty Lipstick No 07
  • Han’s Skin Care Flawless Night Cream (Malaysia)
  • Platinum Cream Malam
  • Cosmedic Cream 4 Pagi Sore
  • Sari Daily Cream for Oily Skin
  • Implora Lipstick 01
  • QB White Night Cream
  • AUBAINE Rejuvenating Intensive Serum

Daftar lengkap dapat diakses melalui situs resmi BPOM untuk informasi lebih lanjut.