BPOM Temukan 11 Produk Kosmetik Berbahaya di Indonesia
Dalam upaya menjaga keamanan konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik di Indonesia. Hasil pengawasan triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan adanya pelanggaran serius dengan teridentifikasinya 11 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang untuk digunakan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan di seluruh Indonesia. Dari 11 produk yang terdeteksi, terdapat 4 merek kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek lokal, 2 merek impor, dan 3 merek yang tidak memiliki izin edar.
Seluruh produk tersebut telah melalui serangkaian pengujian di laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan. Di antara bahan berbahaya yang ditemukan adalah:
- Asam retinoat
- Deksametason
- Hidrokinon
- Merkuri
- Pewarna merah K10
- Senyawa 1,4-dioksan
Penggunaan bahan-bahan ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Misalnya, asam retinoat berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason dapat memicu masalah seperti dermatitis dan gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen, serta kerusakan organ, termasuk ginjal. Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 memiliki potensi memicu kanker.
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, serta impor produk-produk yang terlibat. Selain itu, BPOM juga melakukan penertiban fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melacak rantai distribusi dan produksi.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Taruna Ikrar menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya dalam produk kosmetik. “Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan kritis dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diingatkan untuk tidak tergiur dengan klaim instan dan selalu memastikan bahwa produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.
Dengan meningkatnya temuan kosmetik berbahaya, BPOM menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk. Hal ini menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya dan menciptakan ekosistem produk yang aman di Indonesia.




