CBA Mendorong BPK Laporkan Temuan Kerugian Negara Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia ke KPK dan Kejagung
Jakarta, aktual.com – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera menindaklanjuti hasil audit yang mengungkap adanya 21 temuan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan pemborosan anggaran senilai Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menekankan bahwa laporan BPK tidak seharusnya hanya menjadi dokumen administratif. Menurutnya, temuan dengan nilai yang signifikan ini perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum agar bisa ditindaklanjuti dengan serius.
"Laporan potensi kerugian negara sebesar Rp12,59 triliun di BUMN PT Pupuk Indonesia jangan hanya dijadikan laporan di atas kertas. Harus diserahkan kepada aparat hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, agar ada tindak lanjut yang jelas," ujar Uchok dalam keterangannya pada Rabu (15/12/2025).
Uchok juga menilai bahwa BPK, sebagai auditor negara, telah menyusun laporan audit berdasarkan bukti dan data yang kokoh. Oleh karena itu, hasil audit tersebut sudah cukup untuk menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam memulai proses penyelidikan di PT Pupuk Indonesia.
"BPK biasanya bekerja dengan data dan bukti yang sangat kuat. Ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat hukum untuk membuka penyelidikan," tambahnya.
CBA juga menyoroti salah satu temuan utama BPK, yaitu adanya indikasi pemahalan harga (overpricing) senilai Rp1,91 triliun dalam pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).
Menurut Uchok, pemahalan harga tersebut harus diselidiki secara mendalam oleh aparat hukum untuk memastikan apakah transaksi tersebut masih berada dalam koridor bisnis yang wajar atau justru mengarah pada dugaan praktik mark up yang menguntungkan pihak tertentu.
"Pemahalan harga ini harus diungkap secara terang. Apakah masih murni urusan bisnis atau ada indikasi mark up yang merugikan negara dan menguntungkan oknum tertentu," tegasnya.
Dengan demikian, CBA mendorong Kejaksaan Agung untuk segera memulai proses penyelidikan dan memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, untuk dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
"Sudah saatnya aparat hukum bertindak cepat dan tegas demi menjaga keuangan negara dan akuntabilitas pengelolaan BUMN," tutup Uchok Sky.




