Diplomasi Indonesia Sebagai Contoh Perjuangan Kedaulatan Palestina
Sumber Foto: InfoPublik
Internasional

Diplomasi Indonesia Sebagai Contoh Perjuangan Kedaulatan Palestina

Jakarta, InfoPublik - Co-Founder ISESS, Khairul Fahmi, menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak lahir semata dari perlawanan bersenjata. Proklamasi 17 Agustus 1945 memang menjadi titik awal berdirinya negara, tetapi pengakuan kedaulatan penuh baru tercapai setelah perjuangan diplomasi internasional yang panjang dan terstruktur.

“Dalam fase paling genting revolusi, ketika agresi militer Belanda berupaya mematahkan eksistensi republik, komunitas internasional turun tangan melalui pembentukan Committee of Good Offices on Indonesia oleh United Nations Security Council pada 1947,” kata Khairul Fahmi dalam keteranganya, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan komite yang dikenal sebagai “Komite Jasa Baik” tersebut dibentuk oleh United Nations Security Council pada 1947 untuk memediasi konflik antara Indonesia dan Belanda. Namun, komposisi keanggotaannya tidak sepenuhnya menguntungkan Indonesia. Belgia yang menjadi salah satu anggota dinilai relatif dekat dengan Belanda.

Menurut dia, Amerika Serikat pada awalnya juga masih mempertimbangkan kepentingan Eropa serta dinamika awal Perang Dingin. Hanya Australia yang relatif lebih simpatik terhadap perjuangan Republik Indonesia.

Dalam kondisi tersebut, jelas dia, Indonesia datang ke meja perundingan dengan keterbatasan militer dan material. Meski demikian, menurut dia, di situlah letak makna strategis diplomasi Indonesia.

Komite Jasa Baik menyediakan ruang legal dan politik bagi Republik untuk diakui sebagai pihak sah dalam konflik, bukan sekadar pemberontakan kolonial. Komite tersebut mengawasi gencatan senjata, memediasi perundingan, serta menjaga agar jalur politik tetap terbuka. "Indonesia memang tidak memenangkan setiap detail perundingan. Perjanjian Renville bahkan dirasakan pahit. Namun, Republik berhasil menjaga eksistensinya hingga momentum geopolitik berubah," tegas dia.

Ketika Amerika Serikat mulai melihat stabilitas Indonesia sebagai kepentingan strategis, tekanan internasional terhadap Belanda meningkat dan jalan menuju pengakuan kedaulatan pada 1949 pun terbuka.

Dari Mediasi Menuju Terbentuknya Negara Indonesia

Khairul Fahmi menilai, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa forum multilateral tidak otomatis berpihak kepada pihak yang lemah. Forum tersebut merupakan arena kepentingan. Namun, ketika memiliki mandat yang jelas dan pengawasan kolektif, forum itu dapat menjadi jembatan dari konflik menuju pembentukan negara yang berdaulat.

Kerangka serupa, lanjut dia, kini kembali muncul melalui inisiatif Board of Peace yang digagas Presiden Donald Trump dan memperoleh legitimasi melalui resolusi Dewan Keamanan PBB. Dengan mandat formal dari Dewan Keamanan, mekanisme ini memiliki dasar hukum internasional yang kuat.

Namun, seperti halnya Komite Jasa Baik pada masanya, keberhasilannya tidak ditentukan oleh retorika, melainkan oleh kemampuan dalam mengawal implementasi.

Konflik Israel–Palestina, menurut dia, bukan hanya persoalan penghentian kekerasan. Konflik tersebut menyangkut isu kenegaraan, legitimasi, keamanan regional, serta fragmentasi politik internal. Dalam banyak aspek, tantangan Palestina bahkan dinilai lebih kompleks dibandingkan situasi Indonesia pada 1947.

Dunia saat ini dinilai lebih terpolarisasi, dengan rivalitas kekuatan besar yang semakin tajam. Isu keamanan global serta persepsi terhadap terorisme turut memengaruhi cara konflik dipandang oleh komunitas internasional.

Karena itu, tegas dia, Board of Peace akan diuji bukan hanya sebagai mediator, tetapi juga sebagai pengawal transisi politik. Mekanisme tersebut harus mampu memastikan bahwa setiap kesepakatan tidak berhenti pada deklarasi, melainkan bergerak menuju pembentukan institusi pemerintahan yang sah, pengaturan keamanan bersama, serta peta jalan menuju pengakuan kedaulatan. Tanpa supervisi kolektif yang konsisten, kesepakatan berisiko runtuh akibat ketidakpercayaan dan dinamika domestik para pihak.

Multilateralisme dan Ujian Sejarah

Di tengah skeptisisme terhadap efektivitas multilateralisme, pengalaman Indonesia menjadi pengingat bahwa mekanisme internasional dapat bekerja ketika mandat dihormati dan kepentingan strategis bertemu dengan legitimasi moral.

Komite Jasa Baik bukanlah lembaga yang sempurna. Namun, efektivitasnya terlihat ketika menjadi bagian dari perubahan arsitektur politik global pasca-Perang Dunia II yang semakin menolak kolonialisme.

Board of Peace saat ini berada di persimpangan sejarah yang serupa, meski dalam konteks berbeda. Ia dapat menjadi sekadar forum tambahan dalam daftar panjang resolusi yang tidak pernah tuntas.

Namun, ia juga berpotensi menjadi katalis perubahan apabila mampu mengubah konflik berkepanjangan menjadi proses politik yang terstruktur dan diawasi secara internasional.

Bagi Indonesia, refleksi tersebut bukan sekadar nostalgia sejarah. Indonesia pernah berada dalam posisi sebagai bangsa yang memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri di tengah sistem internasional yang tidak selalu ramah. Pengalaman itu menunjukkan bahwa legitimasi global, apabila dikelola dengan cermat, dapat memperkuat perjuangan kemerdekaan.

Sebagaimana Indonesia pada 1947, Palestina mungkin tidak berada di posisi ideal dalam meja perundingan. Namun, sejarah membuktikan bahwa bahkan dari posisi yang rentan sekalipun, arsitektur diplomasi yang tepat dapat membuka jalan menuju kedaulatan, selama momentum geopolitik bergerak dan konsolidasi internal terjaga.

Pada akhirnya, kemerdekaan bukan hanya soal keberanian bertahan, tetapi juga kecermatan membaca arah sejarah. "Jika Board of Peace mampu menjalankan mandatnya secara konsisten dan kredibel, mekanisme tersebut dapat tercatat sebagai instrumen yang membantu membuka jalan bagi lahirnya negara Palestina merdeka, sebagaimana Komite Jasa Baik dahulu turut mengantarkan Republik Indonesia menuju pengakuan kedaulatan penuh," kata dia.